KONSUMSI
KONSUMSI
Sebagai Tugas Terstruktur Kelompok Dalam Mata Kuliah Ekonomi Islam 1
(Mikro)
Dosen Pengampu
:
H. M. Ali
Nasrun, S.E, M.Ec.
Disusun Oleh
Kelompok 4 :
1.
Ade Wahyuni (B1061151017)
2.
Fadia Dini Aulia (B1061151008)
3.
Muyesaroh (B1061151033)
4.
Sarah Putri C. (B1061151022)
5.
Siti Maria Ulfah (B1061151007)
PRODI EKONOMI
ISLAM
FAKULTAS
EKONOMI & BISNIS
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA
PONTIANAK
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Konsumsi” . Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi
salah satu tugas dari Dosen Mata Kuliah Ekonomi Islam 1 (Mikro) Bapak H. M. Ali Nasrun SE. M,Ec
Makalah ini ditulis berdasarkan
berbagai sumber yang berkaitan dengan
konsumsi terhadap ekonomi mikro islam, serta infomasi dari berbagai media yang
berhubungan dengan konsumsi terhadap ekonomi mikro islam.
Tak lupa penulis sampaikan terima
kasih kepada pengajar mata kuliah Ekonomi Islam 1 (Mikro)
atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Dan juga kepada
rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan masukan dan pandangan, sehingga
dapat terselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap makalah ini dapat
menambah wawasan mengenai Konsumsi terhadap Ekonomi Islam 1 (Mikro). Sehingga
saat berdiskusi, kita dapat meminimalisir kesalah pahaman yang akan terjadi
yang dikarenakan kurangnya pengetahuan yang kita ketahui. Dan penulis berharap
bagi pembaca untuk dapat memberikan pandangan dan wawasan agar makalah ini
menjadi lebih sempurna.
Pontianak,
25 September 2016
Penyusun
Makalah
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar Isi ......................................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A. Latar
Belakang ..................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................................. 1
C. Tujuan
Penulisan ................................................................................................... 2
D. Manfaat Penulisan................................................................................................. 2
BAB II. PEMBAHASAN................................................................................................ 3
A. Konsumsi Dalam Ekonomi Islam.......................................................................... 3
B. Prinsip Dasar Konsumsi......................................................................................... 3
C. Tujuan Konsumsi................................................................................................... 6
D. Kaidah Dalam Konsumsi....................................................................................... 6
E. Konsep Maslahah Dalam Perilaku Konsumsi........................................................ 9
F. Perbedaan Perilaku Konsumen Muslim dengan Konvensional........................... 12
G Hikmah Dan Manfaat Dari Pembelajaran Konsumsi........................................... 12
BAB III PENUTUP........................................................................................................ 13
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 13
B. Saran.................................................................................................................... 13
DAFTAR ISI................................................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Konsumsi adalah kegiatan ekonomi
yamg penting, bahkan terkadang dianggap paling penting. Dalam mata rantai
kegiatan ekonomi, yaitu produksi-konsumsi-distribusi, sering kali muncul
pertanyaan manakah yang paling penting dan paling dahulu diantara mereka. Jawaban
atas pertanyaan ini jelas tidak mudah, sebab memang ketiganya merupakan mata
rantai yang terkait satu dengan lainnya. Kegiatan produksi ada karena ada yang
mengkonsumsi, kegiatan konsumsi ada karena ada yang memproduksi, dan kegiatan
disribusi muncul karena ada gapatau
jarak antara konsumsi dan produksi.
Dalam ekonomi konvesional perilaku
konsumsi dituntun oleh dua nilai dasar, yaitu rasionalisme dan utilitarianisme.
Kedua nilai dasar ini kemudian membentuk suatu perilaku konsumsi yang
hedonistic materialistik serta boros (wastefful).
Karena rasionalisme ekonomi konvensional adalah self-inters perilaku konsumsinya juga cenderung individualistik
sehingga seringkali mengabaikan keseimbangan dan keharmonisan social.
Maka penulis akan
membahas perilaku konsumsi yang lebih islami , yaitu perilaku konsumsi yang
dibimbing oleh nilai-nilai agama Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan konsumsi?
2. Apa saja prinsip-prinsip dasar dari konsumsi?
3. Apa tujuan dari konsumsi?
4. Bagaimana kaidah dalam konsumsi?
5. Bagaimana konsep maslahah dari konsumsi dalam pandangan Islam?
6. Bagaimana perbedaan dari perilaku
konsumen muslim dan konsumen konvensional?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut :
Untuk
memberikan suatu wawasan dan pengetahuan mengenai konsumsi dalam ekonomi ekonomi islam mikro, dan agar lebih memahami
perkembangan ekonomi di Indonesia secara luas khusus nya di bidang konsumsi.
Selain itu, makalah ini dibuat sebagai bahan penyelesaian tugas makalah mata
kuliah softskill mengenai konsumsi dalam ekonomi islam 1
(mikro).
D. Manfaat penulisan
Manfaat
dari penyusunan makalah ini adalah sebgai berikut :
1. Mahasiswa mengetahui tentang konsumsi dalam ekonomi
mikro islam ,
dan agar lebih memahami perkembangan ekonomi di Indonesia secara luas.
2. Sebagai acuan bagi
seluruh mahasiswa dalam memahami tentang konsumsi dalam ekonomi mikro islam
agar lebih mudah dalam proses pembelajaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konsumsi
Dalam mendefinisikan
konsumsi terdapat perbedaan di antara para pakar ekonom, namun konsumsi secara
umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
manusia. Dalam ekonomi islam konsumsi juga memiliki pengertian yang sama, tapi
memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupinya. Perbedaan yang mendasar
dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu
sendiri.
Cara
pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syariah islamiyyah.
Pelaku konsumsi atau orang yang menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya disebut konsumen. Perilaku konsumen adalah kecenderungan konsumen dalam melakukan konsumsi, untuk memaksimalkan kepuasannya. Dengan kata lain, perilaku konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih di antara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya (resources) yang dimilikinya.
Pelaku konsumsi atau orang yang menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya disebut konsumen. Perilaku konsumen adalah kecenderungan konsumen dalam melakukan konsumsi, untuk memaksimalkan kepuasannya. Dengan kata lain, perilaku konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih di antara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya (resources) yang dimilikinya.
B.
Prinsip Dasar Konsumsi
Menurut islam, anugerah
Allah itu milik semua manusia. Suasana yang menyebabkan sebagian di antara
anugerah-anugerah itu berada di tangan orang-orang tertentu. Hal ini tidak
berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugerah itu untuknya, sedangkan orang
lain tidak memiliki bagiannya. Anugerah yang diberikan Allah kepada umat
manusia masih berhak dimiliki walaupun mereka tidak memperolehnya. Dalam
Al-Quran, Allah SWT mengetuk dan membatalkan argumen yang dikemukakan oleh
orang kaya yang kikir karena ketidaksediaan memberikan bagian atau miliknya.
Allah
SWT berfirman dalam Q.S. Yasin (36) : 47
“Dan apabila dikatakan kepada mereka,
infakkanlah sebagian rezeki yang diberikan Allah kepadamu, orang-orang kafir
ini berkata kepada orang-orang yang beriman, Apakah pantas kami memberi makan
kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki Dia akan memberinya makan? Kamu
benar-benar dalam kesesatan yang nyata.”
Konsumsi
yang berlebihan merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, yang
dalam islam disebut dengan istilah israf (pemborosan) atau tabzir
(menghabur-hamburkan harta tanpa guna). Tabzir berarti mempergunakan harta
dengan cara yang salah, yaitu menuju tujuan-tujuan yang terlarang, seperti
penyuapan, hal-hal yang melanggar hukum, atau dengan cara yang tanpa aturan. Kecenderungan konsumen
dalam menentukan pilihan konsumsi menyangkut pengalaman masa lalu, budaya,
selera, dan nilai-nilai yang dianut, seperti agama dan adat istiadat. Perilaku
konsumen dapat dilihat dari dua pendekatan, yaitu pendekatan marginal utility dan pendekatan indifference curve.
Pendekatan
marginal utility adalah kepuasan
(utility/utilitas) konsumen yang dapat diukur dengan satuan lain. Adapun
pendekatan indifference curve (kurva
indeferensi) adalah kepuasan konsumen bisa lebih rendah atau lebih tinggi tanpa
mempertimbangkan lebih tinggi atau rendahnya.
Menurut Abdul Mannan, dalam melakukan konsumsi
terdapat lima prinsip dasar, yaitu:
1.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini mengandung
arti ganda mengenai mencari rizki yang halal dan tidak dilarang hukum. Artinya,
sesuatu yang dikonsumsi itu didapatkan secara halal dan tidak bertentangan
dengan hukum. Berkonsumsi tidak boleh menimbulkan kedzaliman, berada dalam koridor
aturan atau hukum agama, serta menjunjung tinggi kepantasan atau kebaikan.
Islam memiliki berbagai ketentuan tentang benda ekonomi yang boleh dikonsumsi
dan yang tidak boleh dikonsumsi. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (Qs al-Baqarah,2 : 169).
Keadilan yang dimaksud adalah mengkonsumsi sesuatu yang halal (tidak haram) dan
baik (tidak membahayakan tubuh). Kelonggaran diberikan bagi orang yang
terpaksa, dan bagi orang yang suatu ketika tidak mempunyai makanan untuk
dimakan. Ia boleh memakan makanan yang terlarang itu sekedar yang
dianggap perlu untuk kebutuhannya ketika itu saja.
2.
Prinsip Kebersihan
Bersih dalam arti
sempit adalah bebas dari kotoran atau penyakit yang dapat merusak fisik dan
mental manusia, misalnya: makanan harus baik dan cocok untuk dimakan, tidak
kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera. Sementara dalam arti luas
adalah bebas dari segala sesuatu yang diberkahi Allah. Tentu saja benda yang
dikonsumsi memiliki manfaat bukan kemubaziran atau bahkan merusak. “Makanan
diberkahi jika kita mencuci tangan sebelum dan setelah memakannya” (HR
Tarmidzi). Prinsip kebersihan ini bermakna makanan yang dimakan harus
baik, tidak kotor dan menjijikkan sehingga merusak selera. Nabi juga
mengajarkan agar tidak meniup makanan: ”Bila salah seorang dari kalian
minum, janganlah meniup ke dalam gelas” (HR Bukhari).
3.
Prinsip Kesederhanaan
Sikap berlebih-lebihan
(israf) sangat dibenci oleh Allah dan merupakan pangkal dari berbagai kerusakan
di muka bumi. Sikap berlebih-lebihan ini mengandung makna melebihi dari
kebutuhan yang wajar dan cenderung memperturutkan hawa nafsu atau sebaliknya
terlampau kikir sehingga justru menyiksa diri sendiri. Islam menghendaki suatu
kuantitas dan kualitas konsumsi yang wajar bagi kebutuhan manusia sehingga
tercipta pola konsumsi yang efesien
dan efektif secara individual maupun sosial. “Makan dan minumlah, tapi
jangan berlebihan; Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan” (Qs al-A’raf,
7: 31). Arti penting ayat-ayat ini adalah bahwa kurang makan dapat
mempengaruhi jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut diisi dengan
berlebih-lebihan tentu akan berpengaruh pada perut.
4.
Prinsip Kemurahan
Hati
Allah dengan kemurahan
hati-Nya menyediakan makanan dan minuman untuk manusia (Qs al-Maidah, 5: 96). Maka sifat
konsumsi manusia juga harus dilandasi dengan kemurahan hati. Maksudnya,
jika memang masih banyak orang yang kekurangan makanan dan minuman maka
hendaklah kita sisihkan makanan yang ada pada kita, kemudian kita berikan kepada mereka
yang sangat membutuhkannya. Dengan
mentaati ajaran Islam maka tidak ada bahaya atau dosa ketika mengkonsumsi
benda-benda ekonomi yang halal yang disediakan Allah karena kemurahan-Nya.
Selama konsumsi ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan yang membawa
kemanfaatan bagi kehidupan dan peran manusia untuk meningkatkan ketaqwaan
kepada Allah maka Allah elah memberikan anugrah-Nya bagi manusia.
5.
Prinsip Moralitas.
Pada akhirnya konsumsi
seorang muslim secara keseluruhan harus dibingkai oleh moralitas yang dikandung
dalam Islam sehingga tidak semata – mata memenuhi segala kebutuhan. Allah
memberikan makanan dan minuman untuk keberlangsungan hidup umat manusia agar
dapat meningkatkan nilai-nilai moral dan spiritual. Seorang muslim diajarkan
untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terimakasih setelah
makan.
C.
Tujuan Konsumsi
Tujuan utama konsumsi
seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah.
Sesungguhnya mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam
ketaatan pengamdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah
yang dengannya manusia mendapatkan pahala. Sebab hal-hal yang mubah bisa
menjadi ibadah jika disertai niat pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah,
seperti: makan, tidur dan bekerja, jika dimaksudkan untuk menambah potensi
dalam mengabdi kepada Ilahi. Dalam ekonomi islam, konsumsi dinilai
sebagai sarana wajib yang seorang muslim tidak bisa mengabaikannya dalam
merealisasikan tujuan yang dikehendaki Allah dalam penciptaan manusia, yaitu
merealisasikan pengabdian sepenuhnya hanya kepada-Nya, sesuai firman-Nya:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menghamba kepada-Ku.” (Q.S. Adz-Dzariyat: 56)
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menghamba kepada-Ku.” (Q.S. Adz-Dzariyat: 56)
Karena itu tidak aneh, bila islam mewajibkan
manusia mengkonsumsi apa yang dapat menghindarkan dari kerusakan dirinya, dan
mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan Allah
kepadanya. Sedangkan,
konsumsi dalam
perspektif ekonomi konvensional dinilai sebagai
tujuan terbesar dalam kehidupan dan segala bentuk kegiatan manusia di dalamnya,
baik kegiatan ekonomi maupun bukan. Berdasarkan konsep inilah, maka beredar
dalam ekonomi apa yang disebut dengan teori: “Konsumen adalah raja”.
Di mana teori ini mengatakan bahwa segala keinginan konsumen adalah yang
menjadi arah segala aktifitas perekonomian untuk memenuhi kebutuhan mereka
sesuai kadar relatifitas keinginan tersebut.
D.
Kaidah Dalam Konsumsi
Konsumen
non muslim tidak mengenal istilah halal atau haram dalam masalah konsumsi.
Karena itu dia akan mengkonsumsi apa saja, kecuali jika dia tidak bisa
memperolehnya, atau tidak memiliki keinginan untuk mengkonsumsinya.
Adapun konsumen muslim, maka dia komitmen dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang disampaikan dalam syariat untuk mengatur konsumsi agar mencapai kemanfaatan konsumsi seoptimal mungkin, dan mencegah penyelewengan dari jalan kebenaran dan dampak madharatnya, baik bagi konsumen sendiri maupun yang selainnya.
Berikut ini merupakan kaidah-kaidah terpenting dalam konsumsi:
Adapun konsumen muslim, maka dia komitmen dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang disampaikan dalam syariat untuk mengatur konsumsi agar mencapai kemanfaatan konsumsi seoptimal mungkin, dan mencegah penyelewengan dari jalan kebenaran dan dampak madharatnya, baik bagi konsumen sendiri maupun yang selainnya.
Berikut ini merupakan kaidah-kaidah terpenting dalam konsumsi:
1) Kaidah
Syariah
Yaitu
menyangkut dasar syariat yang harus terpenuhi dalam melakukan konsumsi di mana
terdiri dari:
a.
Kaidah akidah, yaitu
mengetahui hakikat konsumsi adalah sebagai sarana untuk ketaatan/ beribadah
sebagai perwujudan keyakinan manusia sebagai makhluk yang mendapatkan beban
khalifah dan amanah di bumi yang nantinya diminta pertanggungjawaban oleh
penciptanya. Jika seorang muslim menikmati rizki yang dikaruniakan Allah
kepadanya, maka demikian itu bertitik tolak dari akidahnya bahwa ketika Allah
memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya, maka Dia senang bila tanda nikmat-Nya
terlihat pada hamba-hamba-Nya.
b.
Kaidah ilmiah, yaitu
seorang ketika akan mengkonsumsi harus tahu ilmu tentang barang yang akan
dikonsumsi dan hukam-hukum yang berkaitan dengannya, apakah merupakan sesuatu
yang halal atau haram baik ditinjau dari zat, proses, maupun tujuannya sesuai
dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
c.
Kaidah amaliah, yaitu
merupakan aplikasi dari kedua kaidah yang sebelumnya, maksudnya memperhatikan
bentuk barang konsumsi. Sebagai konsekuensi akidah dan ilmu yang telah
diketahui tentang konsumsi islami tersebut, seseorang ketika sudah berakidah
yang lurus dan berilmu, maka dia akan mengkonsumsi hanya yang halal serta
menjauhi yang halal atau syubhat.
2) Kaidah
Kuantitas
Yaitu
tidak cukup bila barang yang dikonsumsi halal, tapi dalam sisi kuantitas
(jumlah) nya harus juga dalam batas-batas syariah, yang dalam penentuan
kuantitas ini memperhatikan beberapa faktor ekonomis, sebagai berikut:
a.
Sederhana, yaitu mengkonsumsi
yang sifatnya tengah-tengah antara menghamburkan harta (boros) dengan pelit,
tidak bermewah-mewah, tidak mubadzir, hemat. Boros dan pelit adalah dua sifat
tercela, dimana masing-masing memiliki bahaya dalam ekonomi dan sosial. Karena
itu terdapat banyak Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mengecam kedua hal
tersebut, dan karena masing-masing keluar dari garis kebenaran ekonomi yang
memiliki dampak-dampak yang buruk.
b.
Kesesuaian antara
konsumsi dan pemasukan, artinya dalam mengkonsumsi harus disesuaikan dengan
kemampuan yang dimilikinya, bukan besar pasak daripada tiang.
c.
Penyimpanan (menabung)
dan pengembangan (investasi), artinya tidak semua kekayaan digunakan untuk
konsumsi tapi juga disimpan untuk kepentingan pengembangan kekayaan itu
sendiri.
3) Kaidah
Memperhatikan Prioritas Konsumsi
Yaitu,
di mana konsumen harus memperhatikan urutan kepentingan yang harus
diprioritaskan agar tidak terjadi kemudharatan, yaitu:
a.
Primer, yaitu konsumsi dasar yang harus terpenuhi agar manusia dapat hidup dan menegakkan
kemaslahatan dirinya, dunia dan agamanya serta orang terdekatnya, yakni
nafkah-nafkah pokok bagi manusia yang dapat mewujudkan lima tujuan syariat
(yakni memelihara jiwa, akal, agama, keturunan dan kehormatan). Tanpa kebutuhan
primer kehidupan manusia tidak akan berlangsung. Kebutuhan ini meliputi
kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, kesehatan, rasa aman, pengetahuan
dan pernikahan.
b. Sekunder, yaitu konsumsi untuk menambah/meningkatkan tingkat kualitas hidup yang lebih baik, yakni kebutuhan manusia untuk memudahkan kehidupan, agar terhindar dari kesulitan. Kebutuhan ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer terpenuhi.
b. Sekunder, yaitu konsumsi untuk menambah/meningkatkan tingkat kualitas hidup yang lebih baik, yakni kebutuhan manusia untuk memudahkan kehidupan, agar terhindar dari kesulitan. Kebutuhan ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer terpenuhi.
c.
Tersier, yaitu kebutuhan yang dapat menciptakan kebaikan dan kesejahteraan
dalam kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan ini tergantung pada bagaimana
pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder.
4) Kaidah
Sosial
Yaitu
mengetahui faktor-faktor sosial yang berpengaruh dalam kuntitas dan kualitas
konsumsi, yakni memperhatikan lingkungan sosial di sekitarnya sehingga tercipta
keharmonisan hidup dalam masyarakat, di antaranya:
a.
Kepentingan umat, yaitu saling menanggung dan menolong sebagaimana bersatunya
suatu badan yang apabila sakit pada salah satu anggotanya, maka anggota badan
yang lain juga akan merasakan sakitnya.
b.
Keteladanan, yaitu memberikan contoh yang baik dalam berkonsumsi apalagi jika
dia adalah seorang tokoh atau pejabat yang banyak mendapat sorotan di
masyarakatnya.
c.
Tidak membahayakan orang lain yaitu dalam mengkonsumsi justru tidak merugikan
dan memberikan madharat ke orang lain.
5) Kaidah
Lingkungan
Yaitu
dalam mengkonsumsi harus sesuai dengan kondisi potensi daya dukung sumber daya
alam yang ada di bumi dan keberlanjutannya (hasil olahan dari sumber daya
alam), serta tidak merusak lingkungan, baik bersifat materi maupun non materi.
6) Kaidah
Larangan mengikuti dan Meniru
Yaitu
tidak meniru atau mengikuti perbuatan konsumsi yang tidak mencerminkan etika
konsumsi islami, seperti mengikuti dan meniru pola konsumsi masyarakat kafir
dan larangan bersenang-senang (hedonis), misalnya: suka menjamu dengan tujuan
bersenang-senang atau memamerkan kemewahan dan menghambur-hamburkan harta.
E.
Konsep Maslahah Dalam Perilaku Konsumsi
Dalam
pandangan Islam kepuasan didasarkan pada suatu konsep yang disebut dengan
maslahah. Imam Shatibi menggunakan istilah 'maslahah', yang maknanya lebih luas
dari sekadar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional.
Menurut Imam Shatibi, maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang
mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi
ini. Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni: kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al mal), keyakinan
(al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl).
Semua barang dan jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanya kelima
elemen tersebut di atas pada setiap individu, itulah yang disebut maslahah.
Kegiatan-kegiatan
ekonomi meliputi produksi, konsumsi dan pertukaran yang menyangkut maslahah
tersebut harus dikerjakan sebagai suatu ‘religious duty‘ atau ibadah. Tujuannya
bukan hanya kepuasan di dunia tapi juga kesejahteraan di akhirat. Semua
aktivitas tersebut, yang memiliki maslahah bagi umat manusia, disebut ‘needs’
atau kebutuhan. Dan semua kebutuhan ini harus dipenuhi. Mencukupi kebutuhan –
dan bukan memenuhi kepuasan/keinginan – adalah tujuan dari aktivitas ekonomi
Islami, dan usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama.
Adapun
sifat-sifat maslahah sebagai berikut:
1.
Maslahah bersifat subyektif dalam arti bahwa setiap individu menjadi hakim bagi
masing-masing dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan suatu maslahah
atau bukan bagi dirinya. Namun, berbeda dengan konsep utility, kriteria
maslahah telah ditetapkan oleh syariah dan sifatnya mengikat bagi semua
individu.
2.
Maslahah orang per seorang akan konsisten dengan maslahah orang banyak. Konsep
ini sangat
berbeda dengan konsep Pareto Optimum, yaitu keadaan optimal di mana seseorang
tidak dapat meningkatkan tingkat kepuasan atau kesejahteraannya tanpa
menyebabkan penurunan kepuasan atau kesejahteraan orang lain.
3.
Konsep maslahah mendasari semua aktivitas ekonomi dalam masyarakat, baik itu
produksi, konsumsi,
maupun dalam pertukaran dan distribusi. Berdasarkan ketiga elemen di atas, maslahah dapat dibagi
dua jenis: pertama, maslahah terhadap elemen-elemen yang menyangkut kehidupan
dunia dan akhirat, dan kedua: maslahah terhadap elemen-elemen yang menyangkut
hanya kehidupan akhirat. Dengan demikian seorang individu Islam akan memiliki
dua jenis pilihan:
§ Berapa
bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk maslahah jenis pertama dan
berapa untuk maslahah jenis kedua.
§ Bagaimana
memilih di dalam maslahah jenis pertama: berapa bagian pendapatannya yang akan
dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dunia (dalam rangka mencapai
‘kepuasan’ di akhirat) dan berapa bagian untuk kebutuhan akhirat.
Pada tingkat pendapatan
tertentu, konsumen Islam, karena memiliki alokasi untuk hal-hal yang menyangkut
akhirat, akan mengkonsumsi barang lebih sedikit daripada non-muslim. Hal yang
membatasinya adalah konsep maslahah tersebut di atas. Tidak semua barang/jasa
yang memberikan kepuasan/utility mengandung maslahah di dalamnya, sehingga
tidak semua barang/jasa dapat dan layak dikonsumsi oleh umat Islam. Dalam
membandingkan konsep ‘kepuasan’ dengan ‘pemenuhan kebutuhan’ (yang
terkandung di dalamnya maslahah), kita perlu membandingkan tingkatan-tingkatan
tujuan hukum syara’ yakni antara daruriyyah, tahsiniyyah dan hajiyyah.
Penjelasan dari
masing-masing tingkatan itu sebagai berikut:
a)
Daruriyyah:
Tujuan daruriyyah merupakan tujuan yang harus ada dan mendasar bagi penciptaan
kesejahteraan di dunia dan akhirat, yaitu mencakup terpeliharanya lima elemen
dasar kehidupan yakni jiwa, keyakinan atau agama, akal/intelektual,
keturunan dan keluarga serta harta benda. Jika tujuan daruriyyah diabaikan,
maka tidak akan ada kedamaian, yang timbul adalah kerusakan (fasad) di dunia
dan kerugian yang nyata di akhirat.
b)
Hajiyyah:
Syari’ah bertujuan memudahkan kehidupan dan menghilangkan kesempitan. Hukum
syara’ dalam kategori ini tidak dimaksudkan untuk memelihara lima hal pokok
tadi melainkan menghilangkan kesempitan dan berhati-hati terhadap lima hal
pokok tersebut.
c)
Tahsiniyyah:
syariah menghendaki kehidupan yang indah dan nyaman di dalamnya. Terdapat
beberapa provisi dalam syariah yang dimaksudkan untuk mencapai pemanfaatan yang
lebih baik, keindahan dan simplifikasi dari daruriyyah dan hajiyyah. Misalnya
dibolehkannya memakai baju yang nyaman dan indah.
§ Kerangka secara garis besar mengenai kapan akan
mendapatkan maslahah dan berkah

![]() |
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
![]() |
![]() |
||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||







Keberadaan
Maslahah dalam Konsumsi
F.
Perbedaan Perilaku
Konsumen Muslim dengan Perilaku Konsumen Konvensional
Konsumen Muslim
memiliki keunggulan bahwa mereka dalam memenuhi kebutuhannya tidak sekadar
memenuhi kebutuhan individual (materi), tetapi juga memenuhi kebutuhan sosial
(spiritual). Konsumen Muslim ketika mendapatkan penghasilan rutinnya, baik
mingguan, bulanan, atau tahunan, ia tidak berpikir pendapatan yang sudah
diraihnya itu harus dihabiskan untuk dirinya sendiri, tetapi karena
kesadarannya bahwa ia hidup untuk mencari ridha Allah, sebagian pendapatannya
dibelanjakan di jalan Allah (fi sabilillah). Dalam Islam, perilaku seorang
konsumen Muslim harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah (hablu mina
Allah) dan manusia (hablu mina an-nas).
Konsep inilah yang
tidak kita dapati dalam ilmu perilaku konsumen konvensional. Selain itu, yang
tidak kita dapati pada kajian perilaku konsumsi dalam perspektif ilmu ekonomi
konvensional adalah adanya saluran penyeimbang dari saluran kebutuhan
individual yang disebut dengan saluran konsumsi sosial. Alquran mengajarkan
umat Islam agar menyalurkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat, sedekah, dan
infaq. Hal ini menegaskan bahwa umat Islam merupakan mata rantai yang kokoh
yang saling menguatkan bagi umat Islam lainnya .
G.
Hikmah Dan Manfaat Dari Pembelajaran Konsumsi
Konsumsi bukan berarti berfoya-foya dan menghabiskan dana
semata, namun memiliki hikmah dan manfaat tersendiri, antara lain sebagai
berikut :
1.
Mempertahankan
Hidup
Manfaat utama dari konsumsi yang dilakukan oleh manusia
adalah untuk mempertahankan hidupnya.
2.
Memenuhi Kebutuhan
Primer, Sekunder dan Tersier
Dalam kehidupan sehari-hari kita sangat memerlukan
kebutuhan seperti pangan dan sandang. Terlebih lagi dengan timbulnya keinginan
untuk memuaskan diri dengan menambah kebutuhan tersier. Oleh karena itu, adanya
konsumsi sangat lah penting dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari bagi para
konsumen.
3.
Mengetahui Harga
Barang di Pasar
Dengan adanya konsumsi kita dapat mengetahui harga barang
di pasar sehingga dapat mengatur keuangan untuk memenuhi kebutuhan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa agama
islam merupakan agama yang komerhensif tidak hanya mengatur urusan akidah saja
namun juga dibidang syari’ah. Begitu pula masalah konsumsi yang dilakukan dalam
kegiatan sehari-hari. Konsumsi ekonomi konvensional berbeda sekali dengan
konsumsi islami. Konsumsi islami tidak hanya mengedepankan aspek kepuasan dunia
saja namun sebaliknya. Dalam konsumsi islami ada beberapa prinsip yang harus
diperhatikan yaitu prinsip keadilan, kebersihan, kesederhanaan, kemurahan hati
serta moralitas.
Manusia sebagai mahluk sosial dituntut untuk mampu
memperhatikan kebutuhan hidupnya tidak hanya dalam waktu sesaat dan tidak pula
untuk dirinya pribadi. Konsumsi manusia terhadap segala sesuatu kebutuhan harus
memperhatikan aturan-aturan lingkungan, serta jangka waktu yang panjang.
Kepuasan (utility) akan didapat dengan sendirinya jikalau sesuatu yang
dikonsumsinya membawa nilai manfaat, maslahah serta barokah.
B.
Saran
Penulis menyampaikan saran bagi para pembaca makalah ini
agar mengkonsumsi suatu barang itu hendaklah menggunakan kaidah-kaidah yang
telah diatur dan ditetapkan oleh islam agar senantiasa kita sebagai umat muslim
dapat merasakan manfaat yang luar biasa dari konsumsi yang kita terapkan dalam
kehidupan sehari-hari kita serta tentunya mendapatkan limpahan rahmat dari
Allah swt.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Abdul. EKONOMI ISLAM Analisis
Mikro dan Makro, Edisi Pertama, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008.
Suprayitno, Eko. EKONOMI ISLAM, Edisi
Pertama, Yogyakarta : Penerbit Graha Ilmu, 2005.
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi
Islam (P3EI). Ekonomi Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Wibowo, Sukarno, S.E.,M.M : Supriadi,
Dedi,M.Ag. EKONOMI MIKRO ISLAM, Bandung : CV Pustaka Setia, 2013.
Anto, Hendrie. Pengantar ekonomi Mikro
Islam, Yogyakarta:Ekonosia, 2003.
Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islami,
Edisi Ketiga, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Bagus nih
BalasHapusTerima kasih artikelnya, bermanfaat
BalasHapusArtikel yg Bagus
BalasHapusHarrah's New Orleans Hotel & Casino - JMH Hub
BalasHapusHarrah's New Orleans Hotel & Casino 충주 출장마사지 in 정읍 출장마사지 New 강원도 출장안마 Orleans features modern amenities, 수원 출장안마 world-class entertainment, 안성 출장안마 and lively nightlife.