makalah saham syariah

SAHAM SYARIAH
Sebagai Tugas Terstruktur Individu Dalam Mata Kuliah Pasar Modal Syariah

Dosen Pengampu :
             1.      H.Memet Agustiar SE.Msi
2.      Zuliana Roviqoh M.E.I



                                                               Disusun Oleh :
                                         
                                                               MUYESARO
                                                               B1061151033
                                         











PRODI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI & BISNIS
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
                                                                             2017





KATA PENGANTAR


Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Saham Syariah”.Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari Dosen Mata Kuliah Pasar Modal Syariah Ibu Zuliana Roviqoh M,E.I .Makalah ini ditulis berdasarkan berbagai sumber yang  berkaitan dengan saham terhadap pasar modal syariah, serta infomasi dari berbagai media yang berhubungan dengan saham terhadap pasar modal syariah.
Tak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada pengajar mata kuliah pasar modal syariah atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Dan juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan masukan dan pandangan, sehingga dapat terselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan mengenai saham terhadap pasar modal syariah. Sehingga saat berdiskusi, kita dapat meminimalisir kesalah pahaman yang akan terjadi yang dikarenakan kurangnya pengetahuan yang kita ketahui. Dan penulis berharap bagi pembaca untuk dapat memberikan pandangan dan wawasan agar makalah ini menjadi lebih sempurna.
                                                                                   


                                                                                        Pontianak, 03 Maret 2017


                                     Penyusun Maklah


DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar Isi ......................................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A.    Latar Belakang ..................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................. 1
C.     Tujuan Penulisan ................................................................................................... 1

BAB II. PEMBAHASAN................................................................................................ 2
A.    Pengertian saham syariah....................................................................................... 2
B.     Dasar hukum undang-undang,DSN Mui , Al-Quran dan Hadist.......................... 3
C.     Analisis penetapan harga saham syariah................................................................ 6
D.    Macam-macam saham syariah............................................................................... 8
E.     Mekanisme transaksi saham syariah...................................................................... 9
F.       Perkembangan Saham Di indonesia Dan Di Negara Lain.........................11
BAB III. PENUTUP....................................................................................................... 15
A.    Kesimpulan.......................................................................................................... 15
B.     Saran.................................................................................................................... 15

DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... iv








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Perkembangan kehidupan dewasa ini sangat berkembang pesat, terutama dalam hal perekonomian. Banyak inovasi-inovasi yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dikarenakan setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala yang dibutuhkan dalam 
hidupnya. Salah satunya adalah melalui kegiatan investasi di pasar modal, khususnya saham.
Saham adalah surat berharga keuangan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang. Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi atau pengertian dari saham syariah ?
2.      Apa saja dasar hukum undang-undang , Dsn Mui , Al-Quran serta Al-Hadist ?
3.      Bagaimna analisis penetapan harga saham syariah ?
4.      Apa saja macam-macam saham syariah ?
5.      Bagaimana mekanisme transaksi saham syariah ?
6.      Bagaimana perkembangan saham syariah diindonesia dan dinegara lain ?
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut :
Untuk memberikan suatu wawasan dan pengetahuan mengenai saham syariah dan agar lebih memahami perkembangan saham syariah di Indonesia secara luas khusus nya di bidang tersebut. Selain itu, makalah ini dibuat sebagai bahan penyelesaian tugas makalah mata kuliah softskill mengenai saham syariah dalam mata kuliah pasar modal syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Saham Syariah[1]
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen. Pembagian dividen ditetapkan pada penutupan laporan keuangan berdasarkan RUPS ditentukan berapa dividen yang dibagi dan laba ditahan.
Di samping itu, dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder pemegang saham dimungkinkan memperoleh capital gain yaitu selisih antara harga beli dengan harga jual saham. Namun, pemegang saham juga harus siap menghadapi risiko capital loss yang merupakan kebalikan dari capital gain serta risiko likuiditas, yaitu perusahan yang sahamnnya dimiliki kemudian dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan, maka hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami flukktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya ermintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain, harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri di mana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga (interest rate), inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari memegang saham ini antara lain:
1.      Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
2.      Right yang merupakan hak untuk memeasan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
3.      Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
Sedangkan saham syariah adalah sertifikat yang meunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha mauoun cara oengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip sayriah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman beralkohol. Penyertaan modal dalam bentuk saham dilakukan pada suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip sayriah dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada saham perusahaan publik.

B.     Dasar Hukum Undang-Undang , DSN MUI, Al-Quran Dan Hadist
1.      Undang-undang mengenai saham syariah
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang saham karena didalam undang-undang ini juga terdapat pembahasan mengenai pasal-pasalyang mengatur tentang saham ,karena saham merupakan bagian dari pasar modal. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang membahas tentang saham:
Pasal 48
(1)   Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2)   Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar   dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 49
(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
2.  DSN MUI mengenai Saham syariah
Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berikut :
1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.

2.      Dasar Hukum Al-Quran mengenai saham syariah
a.       Q.s An-Nisa : 29[2]
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil ) harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku sukarela diantaramu”
b.      Q.s Al-Maidah : 1
“Hai orang-orang beriman penuhilah akad-akad itu...”

3.      Dasar Hukum Hdist mengenai saham syaiah
“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudhorobah, ia mensyaratkan kepada mudharib nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah , serta tidak mengambil hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkan nya.” (HR. Ath-Thabaraniy dalam al-Awsath dari ibnu ‘Abbas)


C.      Analisi Penetapan Harga Saham Syariah[3]
Beberapa harga atau nilai yang berhubungan dengan saham yaitu nilai buku (book value) , nilai pasar (market value) dan nilai instrinstik (intrinstic value).
Berikut penjelasan dari masing-masing nilai tersebut:
1.      Nilai buku
Nilai buku (book value) per lembar saham menunjukkan aktiva bersih (net assets) yang di miliki oleh pemegang saham dengan memiliki satu lembar saham. Karena aktiva bersih adalah sama dengan total ekuitas pemegang saham, maka nilai buku perlembar saham adalah total ekuitas dibagi dengan jumlah saham yang beredar.
Jika perusahaan mempunyai dua macam kelas saham, yaitu saham preferen dan saham biasa, maka perhitungan nilai buku per lembar untuk masing-masing kelas saham ini lebih rumit dibandingkan jika hanya mempunyai saham biasa saja. Perhitungan nilai buku per lembar saham untuk dua macam kelas saham adalah sebagai berikut ini.
1.       Hitung nilai ekuitas saham preferen.
Nilai ekuitas dihitung dengan mengalikan nilai tebus (call price) ditambah dengan dividen yang di arrears dengan lembar saham preferen yang beredar. Jika nilai tebus tidak digunakan, maka nilai nominal yang digunakan. Di dalam perhitungan ini, agio saham untuk saham preferen
tidak dimasukkan, karena pemegang saham preferen tidak mempunyai hak untuk agio ini walaupun berasal dari saham preferen, sehingga nilai agio ini dimasukkan sebagai tambahan nilai ekuitas saham biasa.
2.      Hitung nilai ekuitas saham biasa.
Nilai ekuitas saham biasa dihitung dengan mengurangi nilai total ekuitas dengan nilai ekuitas saham preferen.
3.      Nilai buku saham biasa dihitung dengan membagi nilai ekuitas saham biasa dengan jumlah lembar saham biasa yang beredar.
2.      Nilai pasar
Nilai pasar (market value) berbeda dengan nilai buku Jika nilai buku merupakan nilai yang dicatat pada saat saham dijual oleh perusahaan, maka nilai pasar adalah harga saham yang terjadi di pasar bursa pada saat tertentu yang ditentukan oleh pelaku pasar. Nilai pasar ini ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham bersangkutan di pasar bursa.
3.      Nilai instristik
Beberapa pertanyaan mendasar sering dilemparkan, seperti misalnya apakah harga saham di pasar mencerminkan nilai sebenarnya dari perusahaan. Jika tidak, berapa nilai sebenarnya dari saham yang diperdagangkan tersebut.1 Nilai seharusnya ini disebut dengan nilai fundamental {fundamental value) atau nilai intrinsik (intrinsic value).
Dua macam analisis yang banyak digunakan untuk menentukan nilai sebenarnya dari saham adalah analisis sekuritas fundamental {fundamental security analysis) atau analisis perusahaan {company analysis) dan analisis teknis {technical analysis). Analisis fundamental menggunakan data fundamental, yaitu data yang berasal dari keuangan perusahaan (misalnya laba, dividen yang dibayar, penjualan dan lain sebagainya), sedang analisis teknis menggunakan data pasar dari saham (misalnya harga dan volume transaksi saham) untuk menentukan nilai dari saham.
Analisis teknis banyak digunakan oleh praktisi dalam menentukan harga saham. Sedang'analisis fundamental banyak digunakan oleh akademisi.
Telah diketahui bahwa analisis fundamental mencoba menghitung nilai intrinsik dari suatu saham dengan menggu­nakan data keuangan perusahaan (sehingga disebut juga dengan analisis perusahaan). Untuk analisis fundamental, ada dua pendekatan untuk menghitung nilai intrinsik saham, yaitu dengan pendekatan nilai sekarang (present value approach) dan pendekatan PER (P/E ratio approach)




D. Macam-macam Saham Syariah
Berikut macam-macam saham dalam perusahaan[4] :
1. Saham biasa (Common stock)
Saham biasa (Common stock) adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling Iunior terhadap pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Saham ini yang paling dikenal masyarakat. Saham biasa memiliki harga nomila yang nilainya ditetapkan oleh emiten (perusahaan yang menerbitkan saham) dan harga saham ini disebut dengan nilai pari (par value). Besarnya harga nominal saham tergantung pada keinginan emiten, harga nominal yang ditentukan oleh emiten berbeda dengan harga perdana (primar pric) dari suatu saham, harga perdana adalah harga sebelum suatu saham dicatat (listed) di bursa efek. Jika suatu saham terjual dengan harga perdana yang lebih tinggi dari harga nominalnya, maka selisihnya disebut dengan agio saham.
Saham Biasa Memiliki karakteristik Utama yaitu:
1.     Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
2.     Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
3.     Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja

2.      Saham Preferen (Prefered stock)
Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Karakteristik Saham Preferen adalah sebagai berikut:
1.       Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
2.       Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
3.      dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa

E.     Mekanisme Transaksi Saham Syariah[5]
Bagi perusahaan yang mencari «tana segar, pasar modal maayediakan dana aegv melalui mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham Penilaian suatu efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan perusahaan paierbitnya Dalam melakukan analisis memilih efek ada beberapa teknik yang dilakukan. Untuk memilih saham dilakukan dua pendekatan, yaitu paiddtatan fundamental dan teknikal. Pendekatan fimdamaital merupakan fektor-fektor yang dapat memeigaruhi harga saham, antara lain penjualan, pertumbuhan paijualan, kebijakan dividen, RUPS, manaemen dan lain sebagainya. Sedangkan analisis teknikal saham adalah analisis saham yang dilakukan dengan memprediksi harga sahan dari waktu ke waktu baik dilakukan secara, maupun manual lewat bantuan program computer. Kedua teknis analisis akan mempengaruhi investor membeli atau menjual efek yang mereka miliki.
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal svariah harus dilakukan nada instrument dari perusahaan yang solid serta didukung oleh manajemen vana baik plan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor melakukan penjualan saham karena ada mengetahui sesuatu yang memengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan menurun seperti pergantian manjemen vana tidak baik. produksi yang dikeluarkan gagal, tidak mampu bersaing dan lain sebagainya. Mekanisme transaksi sahan dibagi menjadi dua macam-yaitu:
 1. Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospectus yana memberikan informasi dari catalan keuangan historis sampai sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Bagi para investor muslim., tentu lebih didorong untuk memilih emiten vana telah terdaftar dalam listing IH sebagai instrument keuangan syariah. Adapun prosedur pembelian efek di pssar perdana secara umum.
1.          Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh undarwrtier untuk mengisi formulir pemesanan kemudian dikembalikan kepadaagei peijual diserta dengan tanda tangan dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana yang sesuai dengan nilai efek yang dipesan.
2.          Jika pemesanan efek melibihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjahatan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh emisi dan masa pengembalian dana merupakan pengembalian dana akibat kelebihan dana yang dikarenakan tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa penjatahan.

3.          Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyak nya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari keija terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.

2.    Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perseoranga atau badan hukum.Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Pedagang Efek dan Pedagang Efek yang merupakan anggota bursa efek.
a.       Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)
Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedasana efek mendapai komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
b.      Transaksi melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebaaai investor sehingga pedagang arak menerima konsekuensi, baik untung maupun tuai.

F.       Perkembangan Saham Di indonesia Dan Di Negara Lain.
1. Di Indonesia[6]
Di Indonesia, perkembangan instrument syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun 1997. Diawali dengan lahirnya reksadana syariah yang diprakarsai dana reksa. Selanjutnya, PT Bursa Eefek Jakarat (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang mencakup 30 jenis saham dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tentang hokum syariah. Penentuan criteria dari komponen JII tersebut disusun berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah DIM.
Ruang lingkup kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengna prinsip hokum syariah Islam adalah :
a.        Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.       Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan konvensional.
c.       Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
d.       Usaha yang memproduksi mendistribusi serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat madharat.
Sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam menentukan criteria saham-saham emiten yang menjdai komponen dari Jakarta Islamic Index tersebut adalah :
1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip hokum syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 (tiga) bulan (kecuali bila termasuk di dalam saham-saham 10 berkapitalisasi besar)
2.  Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal 90 % (sembilan puluh persen)
3.  Memilih 60 (enam puluh ) saham dari susunan di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
  4.  Memilih 30 (tiga puluh) saham dengan urutan berdasarkan tingkat  likuiditas rata-rata nilai perdagangan selama satu tahun terakhir.
Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.
Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia secara tidak langsung juga dipengaruhi pasar modal yang berpegang pada konsep syariah yang terlebih dahulu dijalankan oleh negara-negara lain. Pasar modal syariah di Indonesia diperkenalkan pada bulan Juli 2000 ditandai dengan berdirinya Jakarta Islamic Index.
Saham syariah dimasukkan dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang dikeluarkan oleh PT. Bursa Efek Jakarta yang merupakan subset dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). JII diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000 dan menggunakan tahun 1 Januari 1995 sebagai base date dengan nilai 100. Bagi perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic Indeks paling tidak mereka dinilai telah memenuhi penyaringan syariah dan kriteria untuk indeks.
Penyaringan secara syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional No. 20 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Kriteria untuk indeks adalah Kapitalisasi pasar (market capitalization) dari saham dimana JII menggunakan kapitalisasi pasar harian rata-rata selama satu tahun. Dari kedua penilaian tersebut, untuk perusahaan emiten dapat digolongkan dalam daftar JII melalui prosedur teknis, yaitu saham dari emiten dipilih yang tidak bertentangan dengan syariah dan telah listing minimum 3 bulan, kecuali saham-saham tersebut termasuk 10 besar kapitalisasi pasar. Saham dipilih dengan kapitalisasi pasar tertinggi sejumlah 60 saham. Saham dipilih dengan nilai transaksi rata-rata tertinggi harian sejumlah 30 saham. Evaluasi terhadap komponen indeks dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Seiring dengan perkembangannya, pada tanggal 12 september 2007 dan 30 nopember 2007 BAPEPAM telah merilis Daftar Efek Syariah (DES), daftra tersebut akan menjadi panduan investasi bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di portofolio syariah.

2.        Di Negara Lain[7]
Disini salah satu contoh nya pada negara Malaysia, berikut perkembangan nya :
Malaysia adalah salah satu Negara yang telah meluncurkan pasar modal Islam dengan bentuk Kuala Lumpur Stock Exchange Shariha Index (KLSE SI). KLSE SI diluncurkan pada 17 April 1999 Dalam rangka mengimbangi permintaan investor asing dan lokal yang mencari untuk menanam modal dalam sekuritas yang konsisten dengan prinsip shariah. Investor mencari-cari untuk dilibatkan dalam investasi berdasar pada prinsip shariah sekarang mempunyai suatu benchmark untuk membuat keputusan informasi yang lebih baik. KLSE SI adalah suatu rata-rata tertimbang index berisikan Sekuritas dari perusahaan papan utama yang telah didesain oleh Shariah Advisory Council (SAC) dari Komisi Sekuritas (SC). SAC mengeluarkan criteria standar yang difokuskan pada aktivitas utama dari perusahaan-perusahaan yang tercatat di KLSE. Dengan demikian perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah akan termasuk dalam saham-saham yang disahkan.
Sekuritas yang dikeluarkan dari saham-saham yang halal adalah perusahaan yang :
1. Operasionalnya berdasarkan riba, seperti aktivitas yang dilakukan bank dan institusi keuangan konvensional.
2. Operasionalnya melibatkan perjudian (al-maysir atau gambling)
3. Aktivitasnya melibatkan pabrikasi dan/atau penjualan produk-produk haram, seperti alcohol, makanan haram, dan daging babi.
4. Operasinya mengandung elemen ketidakpastian (gharar atau uncertainty) seperti bisnis asuransi konvensional.
5. Aktivitas inti ( Core Activities) perusahaan harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti empat criteria di atas.
6. Persepsi public dan image perusahaan harus baik.
7. Aktivitas inti (core Activities) perusahaan memiliki kepentingan dan Masalah (public benefit) untuk umat dan bangsa.
Di Malaysia, ada dua indeks sayariah, KLSE Syariah Indeks dan Rashid Hussain Bhd (RHB) Islamic Equity Index, yang mana mencerminkan tumbuhnya minat akan saham islam di negeri tersebut. Indeks ini sudah menyajikan suatu platform yang kuat untuk pertumbuhan saham dan manajemen dana islami dan industri broker saham di Malaysia. KLSE Syariah Indeks tlah menunjukkan performa yang baik pada tahun 2001 dengan keuntungan 2.3 persen.











BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen. Pembagian dividen ditetapkan pada penutupan laporan keuangan berdasarkan RUPS ditentukan berapa dividen yang dibagi dan laba ditahan.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang saham karena didalam undang-undang ini juga terdapat pembahasan mengenai pasal-pasalyang mengatur tentang saham ,karena saham merupakan bagian dari pasar modal.
Macam-macam saham dalam perusahaan yaitu Saham biasa (Common stock) dan Saham Preferen (Prefered stock).
Saham syariah sudah diterapkan di beberapa negara untuk memfasilitasi para investor muslim yang ingin bertransaksi dipasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah.

B.       Saran
Sebagai penutup dalam pembahasan ini penulis menyarankan kepada para pembaca agar meperbanyak referensi mengenai saham karna tak dapat dinaifkan sebagai mahasiswa ekonomi islam kita harus paham betul dengan ilmu yang seperti ini dan sebagai modal awal ntuk nantinya bisa bersaing di dunia kerja.
Sudah jelas bahwa saham syariah adalah saham yang memenuhi karaktaristik berdasarkan syariah islam, maka hendaklah sebagai muslim yang ingin berinvestasi dalam pasar modal, pilihlah saham-saham syariah.


[1] Soemitra, Andri. 2009 . BANK & LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH . Jakarta : KENCANA PRENADA MEDIA GROUP.
[2] H. Sam.M Ichwan, dkk. HIMPUNAN FATWA KEUANGAN SYARIAH Dewan Syariah Nasional MUI. 2014 : Jakarta , Penerbit Erlangga.

[3] Hartono , Jogiyanto . 20016 . Teori Portofolio dan Analisis Investasi . Yogyakarta : BPFE-YOGYAKARTA.

[4] Hartono , Jogiyanto . 20016 . Teori Portofolio dan Analisis Investasi . Yogyakarta : BPFE-YOGYAKARTA.
[5] Andri Soemitra. 2009.  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
[6] Pradja , S. Juhaya . 2012 . LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH . Bandung : CV PUSTAKA SETIA .
[7] http://adasemuua.blogspot.co.id/2015/05/perkembangan-saham -syariah-di-dunia.html?=1











DAFTAR PUSTAKA

Soemitra, Andri. 2009 .Bank dan lembaga keuangan syariah . Jakarta : Kencana prenada media group
 H. Sam.M Ichwan, dkk. Himpunan fatwa keuangan syariah Dewan Syariah Nasional MUI. 2014 : Jakarta , Penerbit Erlangga.
Hartono , Jogiyanto . 20016 . Teori Portofolio dan Analisis Investasi . Yogyakarta : BPFE-Yogyakarta
Andri Soemitra. 2009.  Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Pradja , S. Juhaya . 2012.Lembaga keuangan syariah Bandung : CV PUSTAKA SETIA
http://adasemuua.blogspot.co.id/2015/05/perkembangan-saham -syariah-di-dunia.html?=1







Komentar

  1. Sangat bagus untuk menambah pengetahuan

    BalasHapus
  2. Isinya lumayan membantu krna saya juga lagi cari materi ini

    BalasHapus
  3. Makasih udah share, materni ini bermanfaat banget buat referensi tugas kuliahku.

    BalasHapus
  4. mendukung skli materinya kk di tugas kuliah aku, klo boleh tau kk yg referensi di footnote nya smua halaman brpa?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peranan Dan Fungsi Pemerintah Dalam Perekonomian & Ruang Lingkup Intervensi Pemerintah

KONSUMSI