makalah saham syariah
SAHAM SYARIAH
Sebagai Tugas Terstruktur Individu Dalam Mata Kuliah Pasar Modal Syariah
Dosen Pengampu :
1. H.Memet Agustiar SE.Msi
2. Zuliana Roviqoh M.E.I
Disusun Oleh :
MUYESARO
B1061151033
PRODI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI & BISNIS
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Saham Syariah”.Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari Dosen Mata Kuliah Pasar Modal Syariah Ibu Zuliana Roviqoh M,E.I .Makalah ini ditulis berdasarkan berbagai sumber yang berkaitan dengan saham terhadap pasar modal syariah, serta infomasi dari berbagai media yang berhubungan dengan saham terhadap pasar modal syariah.
Tak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada pengajar mata kuliah pasar modal syariah atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Dan juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan masukan dan pandangan, sehingga dapat terselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan mengenai saham terhadap pasar modal syariah. Sehingga saat berdiskusi, kita dapat meminimalisir kesalah pahaman yang akan terjadi yang dikarenakan kurangnya pengetahuan yang kita ketahui. Dan penulis berharap bagi pembaca untuk dapat memberikan pandangan dan wawasan agar makalah ini menjadi lebih sempurna.
Pontianak, 03 Maret 2017
Penyusun Maklah
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar Isi ......................................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang ..................................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.................................................................................................. 1
C.
Tujuan
Penulisan ................................................................................................... 1
BAB II. PEMBAHASAN................................................................................................ 2
A. Pengertian saham syariah....................................................................................... 2
B. Dasar hukum undang-undang,DSN Mui , Al-Quran dan Hadist.......................... 3
C. Analisis penetapan harga saham syariah................................................................ 6
D. Macam-macam saham syariah............................................................................... 8
E. Mekanisme transaksi saham syariah...................................................................... 9
F.
Perkembangan Saham
Di indonesia Dan Di Negara Lain.........................11
BAB III. PENUTUP....................................................................................................... 15
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 15
B. Saran.................................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Perkembangan
kehidupan dewasa ini sangat berkembang pesat, terutama dalam hal perekonomian.
Banyak inovasi-inovasi yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Dikarenakan setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala yang
dibutuhkan dalam
hidupnya. Salah satunya adalah melalui kegiatan investasi di
pasar modal, khususnya saham.
Saham adalah
surat berharga keuangan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan
sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang. Para pembeli saham
membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah
sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan
kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham
dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan
berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam
bentuk deviden
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi atau
pengertian dari saham syariah ?
2.
Apa saja dasar
hukum undang-undang , Dsn Mui , Al-Quran serta Al-Hadist ?
3.
Bagaimna analisis
penetapan harga saham syariah ?
4.
Apa saja
macam-macam saham syariah ?
5.
Bagaimana mekanisme
transaksi saham syariah ?
6.
Bagaimana
perkembangan saham syariah diindonesia dan dinegara lain ?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut :
Untuk
memberikan suatu wawasan dan pengetahuan mengenai saham syariah dan agar lebih
memahami perkembangan saham syariah di Indonesia secara luas khusus nya di
bidang tersebut. Selain itu, makalah ini dibuat sebagai bahan penyelesaian
tugas makalah mata kuliah softskill mengenai saham syariah dalam mata kuliah
pasar modal syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda
kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian si
pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang
dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut.
Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen. Pembagian dividen ditetapkan pada penutupan laporan
keuangan berdasarkan RUPS ditentukan berapa dividen yang dibagi dan laba
ditahan.
Di samping itu,
dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder pemegang saham
dimungkinkan memperoleh capital gain yaitu
selisih antara harga beli dengan harga jual saham. Namun, pemegang saham juga
harus siap menghadapi risiko capital loss
yang merupakan kebalikan dari capital
gain serta risiko likuiditas, yaitu perusahan yang sahamnnya dimiliki kemudian
dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan, maka
hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh
kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
Di pasar
sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham
mengalami flukktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga
saham terjadi karena adanya ermintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan
kata lain, harga saham terbentuk oleh supply
dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang
sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri di mana
perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat
suku bunga (interest rate), inflasi,
nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik,
dan faktor lainnya.
Dengan demikian,
keuntungan yang diperoleh dari memegang saham ini antara lain:
1. Dividen yang
merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan
emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
2. Right yang
merupakan hak untuk memeasan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
3. Capital gain yang
merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.
Sedangkan saham
syariah adalah sertifikat yang meunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan
yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha mauoun cara oengelolaannya
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Saham merupakan
surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan. Sementara dalam prinsip sayriah, penyertaan modal dilakukan pada
perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti
bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman
beralkohol. Penyertaan modal dalam bentuk saham dilakukan pada suatu perusahaan
yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip sayriah dapat
dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan
mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat,
sedangkan akad mudharabah umumnya
dilakukan pada saham perusahaan publik.
B.
Dasar Hukum Undang-Undang , DSN MUI, Al-Quran Dan Hadist
1.
Undang-undang
mengenai saham syariah
Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang saham karena
didalam undang-undang ini juga terdapat pembahasan mengenai pasal-pasalyang
mengatur tentang saham ,karena saham merupakan bagian dari pasar modal. Berikut
ini adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang membahas tentang saham:
Pasal 48
(1)
Saham Perseroan
dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2)
Persyaratan
kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Dalam hal
persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan
dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat
menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam
kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran
dasar.
Pasal 49
(1) Nilai saham
harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2) Saham tanpa
nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham
tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
2. DSN MUI mengenai Saham syariah
Menurut
Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan
atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berikut :
1.
Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan
perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak
boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2.
Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
a.
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b.
lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional;
c.
produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d.
produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang
merusak moral dan bersifat mudarat.
e.
melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat
(nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari
modalnya;
3.
Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib
untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah
atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
4.
Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin
bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah
Compliance Officer.
5.
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah
sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan
dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.
2. Dasar
Hukum Al-Quran mengenai saham syariah
a.
Q.s An-Nisa : 29[2]
“Hai orang yang
beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil ) harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku sukarela
diantaramu”
b.
Q.s Al-Maidah : 1
“Hai orang-orang
beriman penuhilah akad-akad itu...”
3. Dasar
Hukum Hdist mengenai saham syaiah
“Abbas bin Abdul Muthalib jika
menyerahkan harta sebagai mudhorobah, ia mensyaratkan kepada mudharib nya agar
tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah , serta tidak mengambil hewan
ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung
resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah,
beliau membenarkan nya.” (HR. Ath-Thabaraniy dalam al-Awsath dari ibnu ‘Abbas)
C.
Analisi
Penetapan Harga Saham Syariah[3]
Beberapa
harga atau nilai yang berhubungan dengan saham yaitu nilai buku (book value) ,
nilai pasar (market value) dan nilai instrinstik (intrinstic value).
Berikut
penjelasan dari masing-masing nilai tersebut:
1.
Nilai buku
Nilai
buku (book value) per lembar saham menunjukkan aktiva bersih (net assets) yang
di miliki oleh pemegang saham dengan memiliki satu lembar saham. Karena aktiva
bersih adalah sama dengan total ekuitas pemegang saham, maka nilai buku
perlembar saham adalah total ekuitas dibagi dengan jumlah saham yang beredar.
Jika perusahaan
mempunyai dua macam kelas saham, yaitu saham preferen dan saham biasa, maka
perhitungan nilai buku per lembar untuk masing-masing kelas saham ini lebih
rumit dibandingkan jika hanya mempunyai saham biasa saja. Perhitungan nilai
buku per lembar saham untuk dua macam kelas saham adalah sebagai berikut ini.
1. Hitung nilai ekuitas saham preferen.
Nilai
ekuitas dihitung dengan mengalikan nilai tebus (call price)
ditambah dengan dividen yang di arrears
dengan lembar saham preferen yang beredar. Jika nilai tebus tidak digunakan,
maka nilai nominal yang digunakan. Di dalam perhitungan ini, agio saham untuk
saham preferen
tidak dimasukkan, karena
pemegang saham preferen tidak mempunyai hak untuk agio ini walaupun berasal
dari saham preferen, sehingga nilai agio ini dimasukkan sebagai tambahan nilai
ekuitas saham biasa.
2.
Hitung nilai
ekuitas saham biasa.
Nilai ekuitas saham
biasa dihitung dengan mengurangi nilai total ekuitas dengan nilai ekuitas saham
preferen.
3.
Nilai buku saham
biasa dihitung dengan membagi nilai ekuitas saham biasa dengan jumlah lembar
saham biasa yang beredar.
2.
Nilai pasar
Nilai pasar (market
value) berbeda dengan nilai buku Jika nilai buku merupakan nilai yang dicatat
pada saat saham dijual oleh perusahaan, maka nilai pasar adalah harga saham
yang terjadi di pasar bursa pada saat tertentu yang ditentukan oleh pelaku
pasar. Nilai pasar ini ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham
bersangkutan di pasar bursa.
3.
Nilai instristik
Beberapa
pertanyaan mendasar sering dilemparkan, seperti misalnya apakah harga saham di
pasar mencerminkan nilai sebenarnya dari perusahaan. Jika tidak, berapa nilai sebenarnya
dari saham yang diperdagangkan tersebut.1 Nilai seharusnya ini disebut dengan
nilai fundamental {fundamental value) atau nilai intrinsik (intrinsic value).
Dua
macam analisis yang banyak digunakan untuk menentukan nilai sebenarnya dari
saham adalah analisis sekuritas fundamental {fundamental security analysis)
atau analisis perusahaan {company analysis) dan analisis teknis {technical
analysis). Analisis fundamental menggunakan data fundamental, yaitu data yang
berasal dari keuangan perusahaan (misalnya laba, dividen yang dibayar,
penjualan dan lain sebagainya), sedang analisis teknis menggunakan data pasar
dari saham (misalnya harga dan volume transaksi saham) untuk menentukan nilai
dari saham.
Analisis teknis banyak digunakan
oleh praktisi dalam menentukan harga saham. Sedang'analisis fundamental banyak
digunakan oleh akademisi.
Telah diketahui bahwa analisis
fundamental mencoba menghitung nilai intrinsik dari suatu saham dengan menggunakan
data keuangan perusahaan (sehingga disebut juga dengan analisis perusahaan).
Untuk analisis fundamental, ada dua pendekatan untuk menghitung nilai intrinsik
saham, yaitu dengan pendekatan nilai sekarang (present value approach)
dan pendekatan PER (P/E ratio approach)
D. Macam-macam Saham
Syariah
Berikut
macam-macam saham dalam perusahaan[4] :
1.
Saham biasa (Common stock)
Saham
biasa (Common stock) adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling Iunior
terhadap pembagian deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila
perusahaan tersebut dilikuidasi. Saham ini yang paling dikenal masyarakat.
Saham biasa memiliki harga nomila yang nilainya ditetapkan oleh emiten
(perusahaan yang menerbitkan saham) dan harga saham ini disebut dengan nilai
pari (par value). Besarnya harga nominal saham tergantung pada keinginan
emiten, harga nominal yang ditentukan oleh emiten berbeda dengan harga perdana
(primar pric) dari suatu saham, harga perdana adalah harga sebelum suatu saham
dicatat (listed) di bursa efek. Jika suatu saham terjual dengan harga perdana
yang lebih tinggi dari harga nominalnya, maka selisihnya disebut dengan agio
saham.
Saham
Biasa Memiliki karakteristik Utama yaitu:
1. Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan
komisaris
2. Hak didahulukan, bila organisasi penerbit
menerbitkan saham baru
3. Tanggung
jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
2. Saham Preferen (Prefered stock)
Saham
yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena
bisa menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan
saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan
pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan
seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Karakteristik
Saham Preferen adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan
dengan karakteristik yang berbeda
2.
Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan,
memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
3. dividen
kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan
pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
E.
Mekanisme
Transaksi Saham Syariah[5]
Bagi
perusahaan yang mencari «tana segar, pasar modal maayediakan dana aegv melalui
mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan
saham Penilaian suatu efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan perusahaan paierbitnya
Dalam melakukan analisis memilih efek ada
beberapa teknik yang dilakukan. Untuk memilih saham dilakukan dua
pendekatan, yaitu paiddtatan fundamental dan teknikal. Pendekatan fimdamaital
merupakan fektor-fektor yang dapat memeigaruhi harga saham, antara lain
penjualan, pertumbuhan paijualan, kebijakan dividen, RUPS, manaemen dan lain sebagainya.
Sedangkan analisis teknikal saham adalah
analisis saham yang dilakukan dengan
memprediksi harga sahan
dari waktu ke waktu baik dilakukan secara, maupun manual lewat bantuan program computer. Kedua teknis analisis akan
mempengaruhi investor membeli atau menjual
efek yang mereka
miliki.
Bagi
para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi
rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke
waktu. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal svariah harus dilakukan nada instrument
dari perusahaan yang
solid serta didukung oleh manajemen vana baik plan perencanaan bisnis yang jitu. Para
investor melakukan penjualan saham karena ada mengetahui sesuatu yang
memengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan yang menyebabkan
kinerja perusahaan menurun seperti pergantian manjemen vana tidak baik.
produksi yang dikeluarkan gagal, tidak mampu bersaing dan lain sebagainya.
Mekanisme transaksi sahan dibagi menjadi dua macam-yaitu:
1. Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli
saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang
mengeluarkan efek tersebut melalui prospectus yana memberikan informasi dari catalan
keuangan historis sampai
sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan.
Bagi para investor muslim., tentu lebih didorong untuk memilih emiten vana
telah terdaftar dalam listing IH sebagai instrument keuangan syariah. Adapun prosedur
pembelian efek di pssar perdana secara umum.
1.
Pembeli menghubungi
agen penjual yang ditunjuk oleh undarwrtier untuk mengisi formulir
pemesanan kemudian dikembalikan kepadaagei peijual diserta dengan tanda tangan
dan kopian kartu identitas investor serta jumlah dana yang sesuai dengan nilai
efek yang dipesan.
2.
Jika
pemesanan efek melibihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah
masa penjahatan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak
berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh emisi dan masa pengembalian dana
merupakan pengembalian dana akibat kelebihan dana yang dikarenakan tidak terpenuhinya
pesanan oleh penjamin emisi paling lambat 4 hari kerja setelah akhir masa
penjatahan.
3.
Penyerahan
efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyak nya efek yang dipesan
dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh
penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari keija terhitung mulai
tanggal berakhirnya masa penjatahan Investor mendatangi penjamin emisi atau
agen penjual dengan membawa bukti pembelian.
2.
Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota
bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perseoranga atau
badan hukum.Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan
kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan
melalui Perantara Pedagang Efek dan Pedagang Efek yang merupakan anggota bursa
efek.
a. Transaksi
melalui perantara pedagang efek
(Broker)
Perantara
pedagang efek (broker)
berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari
kegiatan ini perantara pedasana efek mendapai komisi maksimum 1% dari nilai
transaksi.
b. Transaksi
melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang
efek berfungsi sebagai prinsipil yang melakukan transaksi untuk kepentingan
perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebaaai investor sehingga
pedagang arak menerima konsekuensi, baik untung maupun tuai.
F.
Perkembangan Saham Di indonesia Dan Di Negara Lain.
1.
Di Indonesia[6]
Di
Indonesia, perkembangan instrument syariah di pasar modal sudah terjadi sejak
tahun 1997. Diawali dengan lahirnya reksadana syariah yang diprakarsai dana
reksa. Selanjutnya, PT Bursa Eefek Jakarat (BEJ) bersama dengan PT Danareksa
Investment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang
mencakup 30 jenis saham dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi
ketentuan tentang hokum syariah. Penentuan criteria dari komponen JII tersebut
disusun berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah DIM.
Ruang
lingkup kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengna prinsip hokum syariah
Islam adalah :
a.
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong
judi atau perdagangan yang dilarang.
b.
Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi)
termasuk perbankan konvensional.
c.
Usaha yang
memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram.
d.
Usaha yang memproduksi mendistribusi serta
menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat
madharat.
Sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan dalam menentukan criteria saham-saham emiten yang
menjdai komponen dari Jakarta Islamic Index tersebut adalah :
1.
Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha
utama yang tidak bertentangan dengan prinsip hokum syariah dan sudah tercatat
lebih dari 3 (tiga) bulan (kecuali bila termasuk di dalam saham-saham 10
berkapitalisasi besar)
2. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan
tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva
maksimal 90 % (sembilan puluh persen)
3. Memilih 60 (enam puluh ) saham dari susunan
di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization)
terbesar selama satu tahun terakhir.
4.
Memilih 30 (tiga puluh) saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan selama
satu tahun terakhir.
Perkembangan
selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan
kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen
ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan
obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi
syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah.
Selanjutnya,
pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks
yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.
Perkembangan
pasar modal syariah di Indonesia secara tidak langsung juga dipengaruhi pasar
modal yang berpegang pada konsep syariah yang terlebih dahulu dijalankan oleh
negara-negara lain. Pasar modal syariah di Indonesia diperkenalkan pada bulan
Juli 2000 ditandai dengan berdirinya Jakarta Islamic Index.
Saham
syariah dimasukkan dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII) merupakan
indeks yang dikeluarkan oleh PT. Bursa Efek Jakarta yang merupakan subset dari
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). JII diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000
dan menggunakan tahun 1 Januari 1995 sebagai base date dengan nilai 100. Bagi
perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic Indeks paling tidak mereka dinilai
telah memenuhi penyaringan syariah dan kriteria untuk indeks.
Penyaringan
secara syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional No. 20 tentang
Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Kriteria untuk indeks
adalah Kapitalisasi pasar (market capitalization) dari saham dimana JII
menggunakan kapitalisasi pasar harian rata-rata selama satu tahun. Dari kedua
penilaian tersebut, untuk perusahaan emiten dapat digolongkan dalam daftar JII
melalui prosedur teknis, yaitu saham dari emiten dipilih yang tidak
bertentangan dengan syariah dan telah listing minimum 3 bulan, kecuali
saham-saham tersebut termasuk 10 besar kapitalisasi pasar. Saham dipilih dengan
kapitalisasi pasar tertinggi sejumlah 60 saham. Saham dipilih dengan nilai
transaksi rata-rata tertinggi harian sejumlah 30 saham. Evaluasi terhadap komponen
indeks dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Seiring
dengan perkembangannya, pada tanggal 12 september 2007 dan 30 nopember 2007
BAPEPAM telah merilis Daftar Efek Syariah (DES), daftra tersebut akan menjadi
panduan investasi bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di portofolio
syariah.
Disini salah satu
contoh nya pada negara Malaysia, berikut perkembangan nya :
Malaysia adalah salah
satu Negara yang telah meluncurkan pasar modal Islam dengan bentuk Kuala Lumpur
Stock Exchange Shariha Index (KLSE SI). KLSE SI diluncurkan pada 17 April 1999
Dalam rangka mengimbangi permintaan investor asing dan lokal yang mencari untuk
menanam modal dalam sekuritas yang konsisten dengan prinsip shariah. Investor
mencari-cari untuk dilibatkan dalam investasi berdasar pada prinsip shariah
sekarang mempunyai suatu benchmark untuk membuat keputusan informasi yang lebih
baik. KLSE SI adalah suatu rata-rata tertimbang index berisikan Sekuritas dari
perusahaan papan utama yang telah didesain oleh Shariah Advisory Council (SAC)
dari Komisi Sekuritas (SC). SAC mengeluarkan criteria standar yang difokuskan
pada aktivitas utama dari perusahaan-perusahaan yang tercatat di KLSE. Dengan
demikian perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan prinsip
syariah akan termasuk dalam saham-saham yang disahkan.
Sekuritas
yang dikeluarkan dari saham-saham yang halal adalah perusahaan yang :
1. Operasionalnya berdasarkan riba,
seperti aktivitas yang dilakukan bank dan institusi keuangan konvensional.
2. Operasionalnya melibatkan
perjudian (al-maysir atau gambling)
3. Aktivitasnya melibatkan
pabrikasi dan/atau penjualan produk-produk haram, seperti alcohol, makanan
haram, dan daging babi.
4. Operasinya mengandung elemen
ketidakpastian (gharar atau uncertainty) seperti bisnis asuransi konvensional.
5. Aktivitas inti ( Core
Activities) perusahaan harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti
empat criteria di atas.
6. Persepsi public dan image
perusahaan harus baik.
7. Aktivitas inti (core Activities)
perusahaan memiliki kepentingan dan Masalah (public benefit) untuk umat dan
bangsa.
Di Malaysia, ada dua
indeks sayariah, KLSE Syariah Indeks dan Rashid Hussain Bhd (RHB) Islamic
Equity Index, yang mana mencerminkan tumbuhnya minat akan saham islam di negeri
tersebut. Indeks ini sudah menyajikan suatu platform yang kuat untuk
pertumbuhan saham dan manajemen dana islami dan industri broker saham di
Malaysia. KLSE Syariah Indeks tlah menunjukkan performa yang baik pada tahun
2001 dengan keuntungan 2.3 persen.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Saham atau
stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu
perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilik saham merupakan pemilik
perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula
kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham
dikenal dengan nama dividen. Pembagian dividen ditetapkan pada penutupan
laporan keuangan berdasarkan RUPS ditentukan berapa dividen yang dibagi dan
laba ditahan.
Undang-Undang
Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang saham karena
didalam undang-undang ini juga terdapat pembahasan mengenai pasal-pasalyang
mengatur tentang saham ,karena saham merupakan bagian dari pasar modal.
Macam-macam
saham dalam perusahaan yaitu Saham
biasa (Common stock) dan Saham Preferen (Prefered stock).
Saham syariah sudah diterapkan di
beberapa negara untuk memfasilitasi para investor muslim yang ingin
bertransaksi dipasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah.
B.
Saran
Sebagai penutup
dalam pembahasan ini penulis menyarankan kepada para pembaca agar meperbanyak
referensi mengenai saham karna tak dapat dinaifkan sebagai mahasiswa ekonomi
islam kita harus paham betul dengan ilmu yang seperti ini dan sebagai modal
awal ntuk nantinya bisa bersaing di dunia kerja.
Sudah jelas bahwa saham
syariah adalah saham yang memenuhi karaktaristik berdasarkan syariah islam,
maka hendaklah sebagai muslim yang ingin berinvestasi dalam pasar modal,
pilihlah saham-saham syariah.
[1]
Soemitra, Andri. 2009 . BANK & LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH . Jakarta : KENCANA
PRENADA MEDIA GROUP.
[2] H. Sam.M
Ichwan, dkk. HIMPUNAN FATWA KEUANGAN SYARIAH Dewan Syariah Nasional MUI. 2014 :
Jakarta , Penerbit Erlangga.
[3] Hartono
, Jogiyanto . 20016 . Teori Portofolio dan Analisis Investasi . Yogyakarta :
BPFE-YOGYAKARTA.
[4] Hartono
, Jogiyanto . 20016 . Teori Portofolio dan Analisis Investasi . Yogyakarta :
BPFE-YOGYAKARTA.
[5] Andri
Soemitra. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah. Jakarta: Kencana.
[6] Pradja ,
S. Juhaya . 2012 . LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH . Bandung : CV PUSTAKA SETIA .
[7]
http://adasemuua.blogspot.co.id/2015/05/perkembangan-saham
-syariah-di-dunia.html?=1
DAFTAR PUSTAKA
Soemitra, Andri. 2009 .Bank dan lembaga
keuangan syariah . Jakarta : Kencana prenada media group
H. Sam.M Ichwan, dkk. Himpunan fatwa keuangan
syariah Dewan Syariah Nasional MUI. 2014 : Jakarta , Penerbit Erlangga.
Hartono , Jogiyanto . 20016 . Teori
Portofolio dan Analisis Investasi . Yogyakarta : BPFE-Yogyakarta
Andri Soemitra. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:
Kencana.
Pradja , S. Juhaya . 2012.Lembaga
keuangan syariah Bandung : CV PUSTAKA SETIA
http://adasemuua.blogspot.co.id/2015/05/perkembangan-saham
-syariah-di-dunia.html?=1
Sangat bagus untuk menambah pengetahuan
BalasHapusterima kasih ;)
HapusIsinya lumayan membantu krna saya juga lagi cari materi ini
BalasHapusMakasih udah share, materni ini bermanfaat banget buat referensi tugas kuliahku.
BalasHapusterimakasiii
BalasHapusmendukung skli materinya kk di tugas kuliah aku, klo boleh tau kk yg referensi di footnote nya smua halaman brpa?
BalasHapus