Konsep Entitas Akuntansi Islam

Konsep Entitas Akuntansi Islam
Sebagai Tugas Terstruktur Kelompok Dalam Mata Kuliah
Teori Akuntansi Islam

Dosen Pengampu :
Juanda Astarani, SE,M,SI

Disusun Oleh Kelompok 5 :
1.  Ade Wahyuni       (B1061151017)
2.  Muyesaro               (B1061151033)






PRODI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI & BISNIS
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2016




KATA PENGANTAR

             Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Konsep Entitas Akuntansi Islam . Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari Dosen Mata Kuliah TeorI Akuntansi Syariah Bapak Juanda Astarani,SE,M,SI
Makalah ini ditulis berdasarkan berbagai sumber yang  berkaitan dengan materi tersebut terhadap Akuntansi syariah, serta infomasi dari berbagai media yang berhubungan dengan materi tersebut terhadap Akuntansi syariah.
Tak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Akuntansi Syariah atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Dan juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan masukan dan pandangan, sehingga dapat terselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan mengenai Peranan terhadap Akuntansi syariah. Sehingga saat berdiskusi, kita dapat meminimalisir kesalah pahaman yang akan terjadi yang dikarenakan kurangnya pengetahuan yang kita ketahui. Dan penulis berharap bagi pembaca untuk dapat memberikan pandangan dan wawasan agar makalah ini menjadi lebih sempurna.




                                                                          Pontianak, 15 Maret 2017
                                                                                              
                                                                                         Kelompok 5


DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar Isi ......................................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................................... 1
       A.    Latar Belakang ..................................................................................................... 1
       B.  Rumusan Masalah.................................................................................................. 1
       C.  Tujuan Penulisan ................................................................................................... 2
       D.   Manfaat Penulisan................................................................................................. 2

 BAB II PEMBAHASAN................................................................................................. 
A.    Pentingnya Konsep Entitas Akuntansi Islam...............................................3
B.     Posisi Perusahaan bagi Orang Muslim dan Masyarakat Islam............................... 7
C.     Konsep Entitas Akuntansi Islam........................................................................... 8
D.    Perbandingan Konsep Entitas Islam Dengan Konsep Entity Theory.................... 9
E.     Perbandingan Konsep Entitas Islam dengan Konsep Entrepreneurship Theory…....................................................................................................11
BAB III. PENUTUP....................................................................................................... 13
       A. Kesimpulan.......................................................................................................... 13
       B.  Saran.................................................................................................................... 13

DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... iv


                                                                            BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
         Akuntansi Syariah merupakan ilmu yang tergolong masih baru di kalangan masyarakat. Karena akuntansi yang sering dikenal oleh kebanyakan orang adalah akuntansi konvensional. Pada dasarnya sistem akuntansi itu sama, yaitu pencatatan atau pembukuan “double entry”. Menurut sejarah yang diketahui orang, terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi” yang disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Mungkin setelah mendengar Akuntansi Syariah, orang merasa aneh dan berfikir apakah ada Akuntansi Syariah itu?.
          Akuntansi Syariah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari trilogi iman (faith), ilmu (knowledge) dan amal (action). Artinya, wujud keberanian seseorang harus diekspresikan dalam bentuk perbuatan (amal atau aksi). Di mana perbuatan tadi harus didasari dan dituntun oleh ilmu.
         Dalam konsep dasar Akuntansi Syariah akan dibahas pula teori-teori akuntansi syariah. Yang mana didalamnya terdapat perbedaan-perbedaan antara teori Akuntansi Syariah dan akuntansi modern.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pentingnya Konsep Entitas Akuntansi Islam ?
2.      Bagaimana Posisi Perusahaan bagi Orang Muslim dan Masyarakat Islam?
3.      Apa itu Konsep Entitas Akuntansi Islam ?
4.      Bagaimana Perbandingan Konsep Entitas Islam Dengan Konsep Entity Theory?
5.      Bagaimana Perbandingan Konsep Entitas Islam dengan Konsep Entrepreneurship Theory ?         


C.     Tujuan Masalah
       Adapun tujuan dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut :
Untuk memberikan suatu wawasan dan pengetahuan mengenai Konsep Entitas Akuntansi Islam dan agar lebih memahami perkembangan Akuntansi di Indonesia secara luas khusus nya di bidang tersebut. Selain itu, makalah ini dibuat sebagai bahan penyelesaian tugas makalah mata kuliah softskill mengenai Konsep Entitas Akuntansi Islam.

D.     Manfaat Penulisan
      Manfaat dari penyusunan makalah ini adalah sebgai berikut :
1.  Mahasiswa mengetahui tentang Konsep Entitas Akuntansi Islam, dan agar lebih memahami perkembangan Akuntansi di Indonesia secara luas.
2.  Sebagai acuan bagi seluruh mahasiswa dalam memahami tentang  Konsep Entitas Akuntansi Islam agar lebih mudah dalam proses pembelajaraan.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pentingnya Konsep Entitas Akuntansi Islam
 Etnitas akuntansi merupakan penetapan posisi perusahaan terhadap stakeholder. Entitas ini akan menjelaskan bentuk hubungan perusahaan dengan pihak-pihak yang melakukan transaksi. Posisi akan dapat menjadi dasar apakah transaksi tersebut dilakukan dengan bagian dalam organisasi perusahaan atau transaksi itu merupakan dengan pihak di luar perusahaan.
       Dalam akuntansi konvensional dikenal banyak bentuk konsep entitas, misalnya entitas proprietary theory, entity theory, fund theory, entrepreneurship theory, residual theory, dan comander theory. Masing-masing entitas memiliki karakteristik yang berlainan. Sebagai misal, dalam konsep propiertary theory, perusahaan merupakan milik pemegang saham, sehingga posisi hutang akan mengurangi kekayaan perusahaan, dan bunga diperlakukan sebagai beban usaha. Konsep proprietary theory digunakan dalam  praktik akuntansi konvensional.
 Posisi perusahaan dalam masyarakat islam berbeda dengan posisi perusahaan dalam masyarakat kapitalis. Dalam masyarakat kapitalis, perusahaan merupakan subordinat dari pemilik, keberadaan perusahaan untuk kepentingan pemilik. Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian perusahaan. Dalam masyarakat kapitalis, pendirian perusahaan sebagai wujud investasi, keberadaan perusahaan ditujukan untuk meningkatkan pemilik.
      Dalam masyarakat islam, keberadaan perusahaan ditujukan untuk memudahkan masyarakat islam mudah melakukan aktivitas ibadah. Makna ibadah ini diartikan sebagai perwujudan pengabdian kepada Allah Swt dengan melakukan hubungan baik antara manusia dengan Allah Swt, manusia dengan manusia, dan manusia dengan makhluk lain nya.
Seseorang mendirikan perusahaan, dalam masyarakat islam, tidak ditujukan untuk mencari tambahan kekayaan, namun lebih ditujukan untuk beribadah. Seperti pernyataan ayat-ayat Al-Quran dan hadits berikut ini :
Qs. Al Hujurat : 15
Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.
Qs. Ash-shaff : 11
(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Qs. Al-Imron :92

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya

‘’Wahai Bani Adam, sesungguhnya jika engkau menafkahkan kelebihan harta sesudah terpenuhinya kebutuhan pokokmu, maka itu merupakan kebaikan bagimu; jika engkau tak mau menafkahkan nya, maka itu keburukan bagimu; dan engkau tidak akan tercela jika menyimpan harta sekedar cukup untuk kebutuhan pokok. Berikanlah nafkah mulai dari orang yang menjadi tanggunganmu terlebih dahulu , tangan yang diatas lebih baik daripada tanga yang dibawah’’. (HR.Muslim)

     Dalam pernyataaan Al-Quran dan Hadits tersebut, bahwa kekayaan yang melebihi kebutuhan pokok sebaiknya dinafkahkan dijalan Allah, yaitu untuk kebaikan yang dituntunkan dalam agama, sepertiyang banyak dikenal dengan istilah jihad. Maka makna jihad bukan semata-mata perang fisik menentang kekafiran, tetapi jihad dalam makna yang lebih luas, yaitu menegakkan aturan hukum-hukum Allah dengan berbagai cara dan bidang kehidupan. Salah satu jihad dalam bidang ekonomi kemaslahatan umat.
      Jihad melalui bidang ekonomi adalah dengan melakukan perbaikan kemaslahatan masyarakat islam, bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi para umat islam. Salah satu bentuk jihad dibidang ekonomi adalah prndirian perusahaan. Karena dengan mendirikan perusahaan dapat menciptakan lapangan kerja baru, menciptakan produk barang atau jasa bermanfaat atau mempermudah bagi peribadatan manusia.
       Ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan balasan bagi orang-orang yang menafkahkan harta bendanya :
Qs. Al-Anfal : 60

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

Qs. Al-Baqarah : 261

“Perumpaman orang-orang yang menafkahkan hartanya  mereka di jalan Allah adalah serupa dengan butir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada setiap butir seratus biji. Allah (terus-menerus) melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karuniaNya) Lagi Maha Mengetahui.”

Masyarakat muslim dalam mendirikan perusahaan harus dimaknai sebagai bentuk wujud dari jihad. Pendirian perusahaan dimaksudkan sebagai bentukpencapaian kebajikan. Namun pada sisi lain, Allah yang memiliki sifat maha pemberi , maha penyayang, maha melihat, tidak buta dengan kebaikan yang dilakukan oleh makhluknya. Untuk itu Allah pun memberi penghargaan bagi makhluknya yang berbuat kebajikan dari menafkahkan sebagian harta bendanya itu.
       Harta yang dinafkahkan untuk mendirikan perusahaan sudah bukan menjadi miliknya tetapi sudah menjadi milik Allah Swt, dalam hal ini harta harta akan dikelola oleh orang-orang yang bukan berkaitan dengan kepentingan pemiliknya. Harta benar-benar terpisah dari pemiliknya
Dengan demikian konsep entitas propriertary theory kurang pas kalau diterapkan dalam perusahaan yang islami. Berikut ini kutipan-kutipan yang dapat menjadi pertimbangan akan keemilikan harta bagi orang muslim dan sekaligus sebagai pertimbangan akan konsep entitas perusahaan yang sesuai syariah islam.
Qs. At-Taghaabun : 15
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu): di sisi Allah-lah pahala yang besar.
Qs. Al-Kahfi  46
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.


        Bilamana perusahaan yang didirikan oleh seorang musli  itu menjadi milik pendirinya , maka sebetulnya orang muslim itu akan terbebani akan tanggung jawab atas harta yang telah manfaatkan dalam pendirian perusahaan.
      Kekayaan dalam seorang muslim bukan merupakan suatu prestasi. Kekayaan yang dimiliki dapat diartikan sebagai wujud kasih sayang Allah kepada umatnya, dan sekaligus dapat diartikan sebagai cobaan. Dalam ayat-ayat tersebut diatas menyatakan bahwa harta merupakan ujian, perhiasan dunia yang tidak kekal, dan dapat menggelincirkan manusia akan lupa kepada Allah Swt.
B. Posisi Perusahaan bagi Orang Muslim dan Masyarakat Islam
            Pendirian perusahaan bagian dari usaha menafkahkan harta yang dimiliki di jalan Allah SWT, melakukan tindakan amal, meminjamkan kekayaan kepada Allah SWT. Bentuk riil dari amal baik itu adalah ikut serta meningkatkan kemaslahatan umat. Bilamana masyarakat mempunyai kemaslahatan yang baik, maka peribadahan umat kepada Allah akan menjadi lebih baik, sebaliknya masyarakat yang fakir akan cenderung kufur, dan orang kufur lebih mudah tergelincir terhadap tindakan kafir.
            Pada sisi lain, perusahaan harus dijalankan dengan efisien, bilamana perusahaan dijalankan dengan banyak hal yang tidak efisiensi, akan berakibat dengan harga rokok pokok produksi yang lebih tinggi, sehingga harga jual akan meningkat. Harga jual yang tinggi ini akan menjadikan masyarakar konsumen membeli di atas harga yang sesungguhnya. Harga jual yang tinggi ini juga sebagai tindakan dzalim perusahaan kepada masyarakat.
            Dalam menunjang keberlanjutan usaha, maka pengelolaan usaha yang baik, termasuk didalamnya usaha perbaikan proses dan produk, menjadi hal yang tidak dapat dihindarkan. Secara rinci dalam menjalankan aktivitas perusahaan, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan, antara lain:
1.      Pengelolaan perusahaan harus mengarah kepada kemaslahatan umat,
2.      Harga jual produk dan jasa yang diberikan kepada masyarakat harus mengacu pada harga dari proses produksi yang efisien,
3.      Pengelolaan perusahaan harus mengacu pada kesejahteraan kepada semua pihak, adil dan transparan. Sistem penggajian atau konstribusi kepada pihak-pihak yang berkepentingan harus membatasi tindakan-tindakan yang mengarah pada tindakan boros dan melampaui batas.
QS. Al Israa’
”Dan berilah kepada kerabat-kerabat akan haknya, (juga kepada) orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, dan janganlah engkau boros” (QS. Al Israa’:26)

          Tindakan yang boros dan melampaui batas mempunyai resiko yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Resesi ekonomi dan pengangguran missal biasanya bermula dari tindakan boros dan melampaui batas.
Tindakan transparansi diperlukan untuk mengurangi timbulnya fitnah antar umat. Fitnah merupakan awal dari permusuhan, dan permusuhan akan berakibat pada kehancuran umat.
C. Konsep Entitas Akuntansi Islam
            Dalam akuntansi islam, dimana akuntansi harus mengacu pada aturan dalam Al-Qur’an dan Al Hadits. Dari kedua sumber aturan pokok agama tersebut mengatur bentuk-bentuk hubungan Allah dengan manusia, manusia dengan manusia dan manusia dengan makluq lainnya. Bentuk-bentuk hubungan itu akan menjadi dasar utama untuk merumuskan posisi perusahaan terhadap manusia dan masyarakat islam.
            Mengenai posisi perusahaan bagi seorang muslim dan masyarakat islam, maka perusahaan harus benar-benar terpisah dari pemilik. Kemudian perusahaan harus jelas keberlanjutannya dalam rangka memenuhi kemanfaatannya bagi masyarakat. Untuk itu entitas yang perlu dipertimbangkan adalah sebaga berikut:

Aktiva             = Sumber dana Waktu Terbatas + Sumber Dana Waktu Tidak Terbatas + Akumulasi Marjin Keberlanjutan Usaha
 



            Dalam konsep entitas islam tersebut, perusahaan merupakan unit yang terpisah baik secara ekonomi maupun hukum dengan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemberi sumber dana waktu terbatas dan sumber dana waktu tidak terbatas. Sumber dana waktu terbatas dalam konsep akuntansi konvensional sebagai hutangm dan sumber dana waktu tidak terbatas sebagai setoran modal pemilik. Dalam konsep entitas akuntansi islam, seperti telah disebut di atas, bahwa perusahaan bukan sebagai subordinat pendiri perusahaan (pemegang saham).
            Selain itu, kelebihan pendapatan di atas beban-beban usaha, selama ini disebut sebagai laba usaha, dalam akuntansi islam ini digunakan istilah margin keberlanjutan usaha. Istilah itu sebagai konsekuensi logis dari tujuan pendirian perusahaan dalam masyarakat islam, yaitu keberlanjutan usaha.


D. Perbandingan Konsep Entitas Islam Dengan Konsep Entity Theory
            Konsep Entity Theory merupakan konsep entitas perusahaan yang sudah dipisahkan dengan pemilik. Dalam konsep itu, perusahaan sudah berdiri sendiri dalam aspek ekonomi dan hukum, tanggung jawab transaksi ekonomi menjadi tanggung jawab hukum perusahaan. Konsep Entity Theory secara normative telah diperlakukan dalam akuntansi, namun dalam kenyataan empiric, konsep ini belum pernah diperlakukan.
             Dalam konsep Entity Theory, pemilik dan pemberi pinjaman mempunyai posisi yang sama dalam perusahaan, yaitu sebagai pemberi sumber dana perusahaan. Dalam posisi yang seperti ini sudah selayaknya, penghargaan perusahaan kepada pemilik dan pemberi pinjaman diperlakukan sama. Namun dalam kenyataannya, pemilik dan pemberi sumber dana diperlakukan berbeda, pemberi pinjaman mendapat imbalan berupa bunga, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan saat pinjaman terjadi, sedangkan pemilik memperoleh laba dari perusahaan. Pemilik akan selalu mendapat lebih banyak daripada jumlah yang diterima oleh pemberi pinjaman.
            Konsep Entity Theory secara teori berbeda dengan pelaksanaan di lapangan. Hal ini lebih disebabkan oleh aspek histori dan asspek karakteristik budaya yang berlaku dimana perusahaan itu berkembang. Dalam aspek histori, perusahaan pada awalnya adalah bersifat perusahaan perseorangan kemudian dengan berkembangnya kebutuhan modal dan pemahaman hukum dagang, perusahaan tersebut berubah menjadi perusahaan perseroan. Ketika perusahaan masih bersifat perseorangan maka konsep entitas akuntansinya adalah propriertary theory dan ketika perusahaan berubah menjadi perusahaan perseroan maka konsep entitass akuntansinya adalah konsep Entity Theory.
            Dengan perbedaan konsep entitas dari masing-masing bentuk perusahaan tersebut, seharusnya ada perbedaan perlakuan akuntansi untuk kedua bentuk entitas perusahaan tersebut. Perlakuan akuntansi pinjaman antara perusahaan berbentuk perusahaan perseorangan berbeda dengan perusahaan berbentuk perseroan.  Bunga pinjaman dalam perusahaan perseorangan diperlakukan sebagai beban, dan perlakuan bunga pinjaman dalam perusahaan perseroaan diperlakukan sebagai bagi hasil.
            Dalam konsep entitas islam, posisi perusahaan benar-benar terpisah dari pendiri perusahaan. Pendiri perusahaan (Dalam konsep Entity Theory disebut sebagai pemilik), mempunyai posisi hanya sebagai pendiri, keberlanjutan usaha perusahan menjadi tanggung jawab bersama dengan pihak-pihak yang berkepentingan, atau stakeholder lainnya.
            Dalam konsep Entity Theory, laba yang diperoleh perusahaan merupakan bagian dari hak pemilik. Laba ditahan merupakan komponen ekuitas. Berbeda dengan konsep entitas islami, akumulasi laba, dalam hal ini menggunakan konsep akumulasi margin keberlanjutan usaha, bukan merupakan bagian ekuitas pemilik, tetapi menjadi elemen neraca yang mandiri, dan elemen ini mengindikasikan dana yang telah dikumpulkan perusahaan selama berdiri dan menunjukkan kemampuan perusahaan dalam melanjutkan usaha.
E. Perbandingan Konsep Entitas Islam dengan Konsep Entrepreneurship Theory
            Konsep Entrepreneurship theory memandang perusahaan sebagai bagian angora masyarakat yang mempunyai konstribusi kepada lingkungannya. Konsep ini telah memisahkan kepentingan perusahaan dengan kepentingan pemilik, perusahaan sebagai anggota masyarakat harus memberi manfaat kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan, seperti: karyawan, kreditor, pemilik, pemerintan, masyarakat di lingkuhan perusahaan berdiri, lembaga pendidikan, dan lembaga-lembaga lain yang berkaitan.
            Konsep Enterpreneurship theory ini sangat sesuai dengan konsep perusahaan dalam pandangan islam. Perusahaan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat, dan tentunya untuk memperlancar aktivitas hubungan manusia dengan Allah Swt. Namu dalam implementasinya dalam laporan keuangan, banyak penulis menggunakan konsep laporan nilai tambah (value added report) sebagai laporan keuangan yang tepat dengan konsep Enterpreneurship theory. Konsep laporan nilai tambah ini perlu dipertanyakan baik dalam konsep maupun dalam mekanisme perhitungan nilai tambahnya.
            Konsep nilai tambah adalah konsep nilai tambah yang diberikan oleh masing-masing stake holder kepada perusahaan. Bilamana dilihat dari bentuk arah aktivitas, stakeholder melakukan aktivitas tertentu untuk kepentingan perusahaan. Dalam konsep entitas islam, memiliki hubungan yang terbalik dengan konsep nilai tambah. Dalam konsep entitas perusahaan islam, perusahaan harus berkontribusi kepada stakeholder atau anggota masyarakat yang terlibat.
            Konsep perhitungan nilai tambah dari masing-mmasing stakeholder kepada perusahaan tidak berbeda dengan konsep perhitungan komponen laba menurut konsep propriertary theory.
            Konsep perhitungan entitas akuntansi islam, perusahaan harus memberikan konstribusi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Besarnya nilai kontribusi tersebut harus mengacu kepada nilai-nilai islami, yaitu kelayakan dan keadilan. Kelayakan dimaksudkan bahwa kontribusi yang diberikan perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan itu mampu untuk penghidupan, sedangkan keadilan mengacu kepada bahwa keseimbangan yang didasarkan pada konsep tidak berlebihan.
            Aspek lain dalam konsep entitas Entrepreneurship theory adalah bentuk dari susunan neraca. Selama ini, konsep yang dapat diderivasi dari konsep Enterpreneurship theory dalam laporan keuangan adalah laporan kinerja perusahaan dengan mengginakan nilai tambah. Sedangkan persanaan akuntansi konsep tersebut sampai sekarang belum ada yang memunculkan.














BAB III
PENUTUP
    A.   Kesimpulan
Etnitas akuntansi merupakan penetapan posisi perusahaan terhadap stakeholder. Entitas ini akan menjelaskan bentuk hubungan perusahaan dengan pihak-pihak yang melakukan transaksi.
       Dalam akuntansi konvensional dikenal banyak bentuk konsep entitas, misalnya entitas proprietary theory, entity theory, fund theory, entrepreneurship theory, residual theory, dan comander theory. Masing-masing entitas memiliki karakteristik yang berlainan
Konsep Entrepreneurship theory memandang perusahaan sebagai bagian angora masyarakat yang mempunyai konstribusi kepada lingkungannya

     B. Saran
Dalam makalah ini pasti begitu banyak kesalahan yang tidak kami sengaja, maka dari itu kami menerima saran dan kritik dari para pembaca makalah ini guna untuk menyempurnakan makalah kami sBAB I

DAFTAR PUSTAKA
           Hendriksen. E.S, Breda. M. V,2001, Accounting Theory, Mc Graw-Hill,             Singapore.

           1995, Al-Qur’an dan Tafsirnya, Yogyakarta; Universitas Islam Indonesia

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peranan Dan Fungsi Pemerintah Dalam Perekonomian & Ruang Lingkup Intervensi Pemerintah

KONSUMSI

makalah saham syariah