Konsep Entitas Akuntansi Islam
Konsep
Entitas Akuntansi Islam
Sebagai
Tugas Terstruktur Kelompok Dalam Mata Kuliah
Teori
Akuntansi Islam
Dosen Pengampu :
Juanda
Astarani, SE,M,SI
Disusun Oleh Kelompok 5
:
1. Ade Wahyuni
(B1061151017)
2.
Muyesaro (B1061151033)
PRODI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI &
BISNIS
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan
karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Konsep Entitas Akuntansi Islam” . Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari
Dosen Mata Kuliah TeorI Akuntansi Syariah Bapak
Juanda Astarani,SE,M,SI
Makalah ini
ditulis berdasarkan berbagai sumber yang
berkaitan dengan materi tersebut terhadap Akuntansi syariah, serta
infomasi dari berbagai media yang berhubungan dengan materi tersebut terhadap
Akuntansi syariah.
Tak lupa
penulis sampaikan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Akuntansi Syariah atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah
ini. Dan juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan masukan dan
pandangan, sehingga dapat terselesaikannya makalah ini.
Penulis
berharap makalah ini dapat menambah wawasan mengenai Peranan terhadap Akuntansi
syariah. Sehingga saat berdiskusi, kita dapat meminimalisir
kesalah pahaman yang akan terjadi yang dikarenakan kurangnya pengetahuan yang
kita ketahui. Dan penulis berharap bagi pembaca untuk dapat memberikan
pandangan dan wawasan agar makalah ini menjadi lebih sempurna.
Pontianak, 15 Maret 2017
Kelompok 5
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar Isi ......................................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A. Latar
Belakang ..................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................................. 1
C. Tujuan
Penulisan ................................................................................................... 2
D. Manfaat Penulisan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................
A. Pentingnya
Konsep Entitas Akuntansi Islam...............................................3
B.
Posisi Perusahaan bagi
Orang Muslim dan Masyarakat Islam............................... 7
C.
Konsep Entitas
Akuntansi Islam........................................................................... 8
D.
Perbandingan Konsep
Entitas Islam Dengan Konsep Entity Theory.................... 9
E. Perbandingan
Konsep Entitas Islam dengan Konsep Entrepreneurship Theory…....................................................................................................11
BAB III. PENUTUP....................................................................................................... 13
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 13
B. Saran.................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... iv
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Akuntansi Syariah merupakan ilmu yang
tergolong masih baru di kalangan masyarakat. Karena akuntansi yang sering
dikenal oleh kebanyakan orang adalah akuntansi konvensional. Pada dasarnya
sistem akuntansi itu sama, yaitu pencatatan atau pembukuan “double entry”.
Menurut sejarah yang diketahui orang, terdapat dalam berbagai buku “Teori
Akuntansi” yang disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari
tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa
de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai
“Double Entry Accounting System”. Mungkin setelah mendengar Akuntansi Syariah,
orang merasa aneh dan berfikir apakah ada Akuntansi Syariah itu?.
Akuntansi Syariah merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari trilogi iman (faith), ilmu (knowledge) dan amal (action).
Artinya, wujud keberanian seseorang harus diekspresikan dalam bentuk perbuatan
(amal atau aksi). Di mana perbuatan tadi harus didasari dan dituntun oleh ilmu.
Dalam konsep dasar Akuntansi Syariah
akan dibahas pula teori-teori akuntansi syariah. Yang mana didalamnya terdapat
perbedaan-perbedaan antara teori Akuntansi Syariah dan akuntansi modern.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Pentingnya Konsep Entitas Akuntansi Islam ?
2. Bagaimana
Posisi Perusahaan bagi Orang Muslim dan Masyarakat Islam?
3. Apa
itu Konsep Entitas Akuntansi Islam ?
4. Bagaimana
Perbandingan Konsep Entitas Islam Dengan Konsep Entity Theory?
5. Bagaimana
Perbandingan Konsep Entitas Islam dengan Konsep Entrepreneurship Theory ?
C. Tujuan
Masalah
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini
adalah sebagai berikut :
Untuk memberikan suatu
wawasan dan pengetahuan mengenai Konsep Entitas Akuntansi Islam dan agar lebih
memahami perkembangan Akuntansi di Indonesia secara luas khusus nya di bidang
tersebut. Selain itu, makalah ini dibuat sebagai bahan penyelesaian tugas
makalah mata kuliah softskill mengenai Konsep Entitas Akuntansi Islam.
D. Manfaat Penulisan
Manfaat dari penyusunan makalah ini
adalah sebgai berikut :
1. Mahasiswa mengetahui tentang Konsep Entitas
Akuntansi Islam, dan agar lebih memahami perkembangan Akuntansi di Indonesia
secara luas.
2. Sebagai acuan bagi seluruh mahasiswa dalam
memahami tentang Konsep Entitas
Akuntansi Islam agar lebih mudah dalam proses pembelajaraan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pentingnya
Konsep Entitas Akuntansi Islam
Etnitas akuntansi merupakan penetapan posisi
perusahaan terhadap stakeholder. Entitas ini akan menjelaskan bentuk hubungan
perusahaan dengan pihak-pihak yang melakukan transaksi. Posisi akan dapat
menjadi dasar apakah transaksi tersebut dilakukan dengan bagian dalam
organisasi perusahaan atau transaksi itu merupakan dengan pihak di luar
perusahaan.
Dalam akuntansi konvensional dikenal banyak
bentuk konsep entitas, misalnya entitas proprietary
theory, entity theory, fund theory, entrepreneurship theory, residual theory,
dan comander theory. Masing-masing entitas memiliki karakteristik yang
berlainan. Sebagai misal, dalam konsep propiertary theory, perusahaan merupakan
milik pemegang saham, sehingga posisi hutang akan mengurangi kekayaan
perusahaan, dan bunga diperlakukan sebagai beban usaha. Konsep proprietary
theory digunakan dalam praktik akuntansi
konvensional.
Posisi perusahaan dalam masyarakat islam
berbeda dengan posisi perusahaan dalam masyarakat kapitalis. Dalam masyarakat
kapitalis, perusahaan merupakan subordinat dari pemilik, keberadaan perusahaan
untuk kepentingan pemilik. Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian perusahaan.
Dalam masyarakat kapitalis, pendirian perusahaan sebagai wujud investasi,
keberadaan perusahaan ditujukan untuk meningkatkan pemilik.
Dalam masyarakat islam, keberadaan perusahaan
ditujukan untuk memudahkan masyarakat islam mudah melakukan aktivitas ibadah.
Makna ibadah ini diartikan sebagai perwujudan pengabdian kepada Allah Swt
dengan melakukan hubungan baik antara manusia dengan Allah Swt, manusia dengan
manusia, dan manusia dengan makhluk lain nya.
Seseorang
mendirikan perusahaan, dalam masyarakat islam, tidak ditujukan untuk mencari
tambahan kekayaan, namun lebih ditujukan untuk beribadah. Seperti pernyataan
ayat-ayat Al-Quran dan hadits berikut ini :
Qs.
Al Hujurat : 15
Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang
percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu
dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah.
Mereka itulah orang-orang yang benar.
Qs.
Ash-shaff : 11
(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan
Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.
Qs.
Al-Imron :92
Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya
‘’Wahai
Bani Adam, sesungguhnya jika engkau menafkahkan kelebihan harta sesudah
terpenuhinya kebutuhan pokokmu, maka itu merupakan kebaikan bagimu; jika engkau
tak mau menafkahkan nya, maka itu keburukan bagimu; dan engkau tidak akan
tercela jika menyimpan harta sekedar cukup untuk kebutuhan pokok. Berikanlah
nafkah mulai dari orang yang menjadi tanggunganmu terlebih dahulu , tangan yang
diatas lebih baik daripada tanga yang dibawah’’. (HR.Muslim)
Dalam pernyataaan Al-Quran dan Hadits
tersebut, bahwa kekayaan yang melebihi kebutuhan pokok sebaiknya dinafkahkan
dijalan Allah, yaitu untuk kebaikan yang dituntunkan dalam agama, sepertiyang
banyak dikenal dengan istilah jihad. Maka makna jihad bukan semata-mata perang
fisik menentang kekafiran, tetapi jihad dalam makna yang lebih luas, yaitu
menegakkan aturan hukum-hukum Allah dengan berbagai cara dan bidang kehidupan.
Salah satu jihad dalam bidang ekonomi kemaslahatan umat.
Jihad melalui bidang ekonomi adalah
dengan melakukan perbaikan kemaslahatan masyarakat islam, bagaimana mewujudkan kesejahteraan
bagi para umat islam. Salah satu bentuk jihad dibidang ekonomi adalah prndirian
perusahaan. Karena dengan mendirikan perusahaan dapat menciptakan lapangan
kerja baru, menciptakan produk barang atau jasa bermanfaat atau mempermudah
bagi peribadatan manusia.
Ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan balasan bagi
orang-orang yang menafkahkan harta bendanya :
Qs. Al-Anfal :
60
Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu
tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan
pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak
akan dianiaya (dirugikan).
Qs. Al-Baqarah : 261
“Perumpaman orang-orang
yang menafkahkan hartanya mereka di
jalan Allah adalah serupa dengan butir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada
setiap butir seratus biji. Allah (terus-menerus) melipat gandakan bagi siapa
yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karuniaNya) Lagi Maha Mengetahui.”
Masyarakat
muslim dalam mendirikan perusahaan harus dimaknai sebagai bentuk wujud dari
jihad. Pendirian perusahaan dimaksudkan sebagai bentukpencapaian kebajikan.
Namun pada sisi lain, Allah yang memiliki sifat maha pemberi , maha penyayang,
maha melihat, tidak buta dengan kebaikan yang dilakukan oleh makhluknya. Untuk
itu Allah pun memberi penghargaan bagi makhluknya yang berbuat kebajikan dari
menafkahkan sebagian harta bendanya itu.
Harta yang dinafkahkan untuk mendirikan
perusahaan sudah bukan menjadi miliknya tetapi sudah menjadi milik Allah Swt,
dalam hal ini harta harta akan dikelola oleh orang-orang yang bukan berkaitan
dengan kepentingan pemiliknya. Harta benar-benar terpisah dari pemiliknya
Dengan
demikian konsep entitas propriertary theory kurang pas kalau diterapkan dalam
perusahaan yang islami. Berikut ini kutipan-kutipan yang dapat menjadi
pertimbangan akan keemilikan harta bagi orang muslim dan sekaligus sebagai
pertimbangan akan konsep entitas perusahaan yang sesuai syariah islam.
Qs.
At-Taghaabun : 15
Sesungguhnya hartamu
dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu): di sisi Allah-lah pahala yang besar.
Qs.
Al-Kahfi 46
Harta dan anak-anak adalah
perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah
lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.
Bilamana perusahaan yang didirikan oleh
seorang musli itu menjadi milik
pendirinya , maka sebetulnya orang muslim itu akan terbebani akan tanggung
jawab atas harta yang telah manfaatkan dalam pendirian perusahaan.
Kekayaan dalam seorang muslim bukan
merupakan suatu prestasi. Kekayaan yang dimiliki dapat diartikan sebagai wujud
kasih sayang Allah kepada umatnya, dan sekaligus dapat diartikan sebagai
cobaan. Dalam ayat-ayat tersebut diatas menyatakan bahwa harta merupakan ujian,
perhiasan dunia yang tidak kekal, dan dapat menggelincirkan manusia akan lupa
kepada Allah Swt.
B. Posisi Perusahaan bagi Orang
Muslim dan Masyarakat Islam
Pendirian
perusahaan bagian dari usaha menafkahkan harta yang dimiliki di jalan Allah
SWT, melakukan tindakan amal, meminjamkan kekayaan kepada Allah SWT. Bentuk
riil dari amal baik itu adalah ikut serta meningkatkan kemaslahatan umat.
Bilamana masyarakat mempunyai kemaslahatan yang baik, maka peribadahan umat
kepada Allah akan menjadi lebih baik, sebaliknya masyarakat yang fakir akan
cenderung kufur, dan orang kufur lebih mudah tergelincir terhadap tindakan
kafir.
Pada sisi lain, perusahaan harus
dijalankan dengan efisien, bilamana perusahaan dijalankan dengan banyak hal
yang tidak efisiensi, akan berakibat dengan harga rokok pokok produksi yang
lebih tinggi, sehingga harga jual akan meningkat. Harga jual yang tinggi ini
akan menjadikan masyarakar konsumen membeli di atas harga yang sesungguhnya.
Harga jual yang tinggi ini juga sebagai tindakan dzalim perusahaan kepada
masyarakat.
Dalam menunjang keberlanjutan usaha,
maka pengelolaan usaha yang baik, termasuk didalamnya usaha perbaikan proses
dan produk, menjadi hal yang tidak dapat dihindarkan. Secara rinci dalam
menjalankan aktivitas perusahaan, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan,
antara lain:
1. Pengelolaan
perusahaan harus mengarah kepada kemaslahatan umat,
2. Harga
jual produk dan jasa yang diberikan kepada masyarakat harus mengacu pada harga
dari proses produksi yang efisien,
3. Pengelolaan
perusahaan harus mengacu pada kesejahteraan kepada semua pihak, adil dan
transparan. Sistem penggajian atau konstribusi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan harus membatasi tindakan-tindakan yang mengarah pada tindakan
boros dan melampaui batas.
QS.
Al Israa’
”Dan berilah kepada kerabat-kerabat
akan haknya, (juga kepada) orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, dan
janganlah engkau boros” (QS. Al Israa’:26)
Tindakan yang boros dan melampaui
batas mempunyai resiko yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Resesi
ekonomi dan pengangguran missal biasanya bermula dari tindakan boros dan
melampaui batas.
Tindakan
transparansi diperlukan untuk mengurangi timbulnya fitnah antar umat. Fitnah
merupakan awal dari permusuhan, dan permusuhan akan berakibat pada kehancuran
umat.
C. Konsep Entitas Akuntansi Islam
Dalam akuntansi islam, dimana
akuntansi harus mengacu pada aturan dalam Al-Qur’an dan Al Hadits. Dari kedua
sumber aturan pokok agama tersebut mengatur bentuk-bentuk hubungan Allah dengan
manusia, manusia dengan manusia dan manusia dengan makluq lainnya.
Bentuk-bentuk hubungan itu akan menjadi dasar utama untuk merumuskan posisi
perusahaan terhadap manusia dan masyarakat islam.
Mengenai posisi perusahaan bagi
seorang muslim dan masyarakat islam, maka perusahaan harus benar-benar terpisah
dari pemilik. Kemudian perusahaan harus jelas keberlanjutannya dalam rangka
memenuhi kemanfaatannya bagi masyarakat. Untuk itu entitas yang perlu
dipertimbangkan adalah sebaga berikut:
Aktiva = Sumber dana Waktu Terbatas +
Sumber Dana Waktu Tidak Terbatas + Akumulasi Marjin Keberlanjutan Usaha
|
Dalam konsep entitas islam tersebut,
perusahaan merupakan unit yang terpisah baik secara ekonomi maupun hukum dengan
pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemberi sumber dana waktu terbatas dan
sumber dana waktu tidak terbatas. Sumber dana waktu terbatas dalam konsep
akuntansi konvensional sebagai hutangm dan sumber dana waktu tidak terbatas
sebagai setoran modal pemilik. Dalam konsep entitas akuntansi islam, seperti
telah disebut di atas, bahwa perusahaan bukan sebagai subordinat pendiri
perusahaan (pemegang saham).
Selain itu, kelebihan pendapatan di
atas beban-beban usaha, selama ini disebut sebagai laba usaha, dalam akuntansi
islam ini digunakan istilah margin keberlanjutan usaha. Istilah itu sebagai
konsekuensi logis dari tujuan pendirian perusahaan dalam masyarakat islam,
yaitu keberlanjutan usaha.
D. Perbandingan Konsep Entitas
Islam Dengan Konsep Entity Theory
Konsep Entity Theory merupakan konsep
entitas perusahaan yang sudah dipisahkan dengan pemilik. Dalam konsep itu,
perusahaan sudah berdiri sendiri dalam aspek ekonomi dan hukum, tanggung jawab
transaksi ekonomi menjadi tanggung jawab hukum perusahaan. Konsep Entity Theory
secara normative telah diperlakukan dalam akuntansi, namun dalam kenyataan
empiric, konsep ini belum pernah diperlakukan.
Dalam konsep Entity Theory, pemilik dan
pemberi pinjaman mempunyai posisi yang sama dalam perusahaan, yaitu sebagai
pemberi sumber dana perusahaan. Dalam posisi yang seperti ini sudah selayaknya,
penghargaan perusahaan kepada pemilik dan pemberi pinjaman diperlakukan sama.
Namun dalam kenyataannya, pemilik dan pemberi sumber dana diperlakukan berbeda,
pemberi pinjaman mendapat imbalan berupa bunga, yang besarnya sesuai dengan
kesepakatan saat pinjaman terjadi, sedangkan pemilik memperoleh laba dari
perusahaan. Pemilik akan selalu mendapat lebih banyak daripada jumlah yang
diterima oleh pemberi pinjaman.
Konsep Entity Theory secara teori
berbeda dengan pelaksanaan di lapangan. Hal ini lebih disebabkan oleh aspek
histori dan asspek karakteristik budaya yang berlaku dimana perusahaan itu
berkembang. Dalam aspek histori, perusahaan pada awalnya adalah bersifat
perusahaan perseorangan kemudian dengan berkembangnya kebutuhan modal dan
pemahaman hukum dagang, perusahaan tersebut berubah menjadi perusahaan
perseroan. Ketika perusahaan masih bersifat perseorangan maka konsep entitas
akuntansinya adalah propriertary theory dan ketika perusahaan berubah menjadi perusahaan
perseroan maka konsep entitass akuntansinya adalah konsep Entity Theory.
Dengan perbedaan konsep entitas dari
masing-masing bentuk perusahaan tersebut, seharusnya ada perbedaan perlakuan
akuntansi untuk kedua bentuk entitas perusahaan tersebut. Perlakuan akuntansi
pinjaman antara perusahaan berbentuk perusahaan perseorangan berbeda dengan
perusahaan berbentuk perseroan. Bunga
pinjaman dalam perusahaan perseorangan diperlakukan sebagai beban, dan
perlakuan bunga pinjaman dalam perusahaan perseroaan diperlakukan sebagai bagi
hasil.
Dalam konsep entitas islam, posisi
perusahaan benar-benar terpisah dari pendiri perusahaan. Pendiri perusahaan
(Dalam konsep Entity Theory disebut sebagai pemilik), mempunyai posisi hanya
sebagai pendiri, keberlanjutan usaha perusahan menjadi tanggung jawab bersama
dengan pihak-pihak yang berkepentingan, atau stakeholder lainnya.
Dalam konsep Entity Theory, laba
yang diperoleh perusahaan merupakan bagian dari hak pemilik. Laba ditahan
merupakan komponen ekuitas. Berbeda dengan konsep entitas islami, akumulasi
laba, dalam hal ini menggunakan konsep akumulasi margin keberlanjutan usaha,
bukan merupakan bagian ekuitas pemilik, tetapi menjadi elemen neraca yang
mandiri, dan elemen ini mengindikasikan dana yang telah dikumpulkan perusahaan
selama berdiri dan menunjukkan kemampuan perusahaan dalam melanjutkan usaha.
E. Perbandingan Konsep Entitas
Islam dengan Konsep Entrepreneurship Theory
Konsep Entrepreneurship theory
memandang perusahaan sebagai bagian angora masyarakat yang mempunyai
konstribusi kepada lingkungannya. Konsep ini telah memisahkan kepentingan
perusahaan dengan kepentingan pemilik, perusahaan sebagai anggota masyarakat
harus memberi manfaat kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan,
seperti: karyawan, kreditor, pemilik, pemerintan, masyarakat di lingkuhan
perusahaan berdiri, lembaga pendidikan, dan lembaga-lembaga lain yang
berkaitan.
Konsep Enterpreneurship theory ini
sangat sesuai dengan konsep perusahaan dalam pandangan islam. Perusahaan
benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat, dan tentunya untuk
memperlancar aktivitas hubungan manusia dengan Allah Swt. Namu dalam
implementasinya dalam laporan keuangan, banyak penulis menggunakan konsep
laporan nilai tambah (value added report)
sebagai laporan keuangan yang tepat dengan konsep Enterpreneurship theory.
Konsep laporan nilai tambah ini perlu dipertanyakan baik dalam konsep maupun
dalam mekanisme perhitungan nilai tambahnya.
Konsep nilai tambah adalah konsep
nilai tambah yang diberikan oleh masing-masing stake holder kepada perusahaan. Bilamana dilihat dari bentuk arah
aktivitas, stakeholder melakukan aktivitas tertentu untuk kepentingan
perusahaan. Dalam konsep entitas islam, memiliki hubungan yang terbalik dengan
konsep nilai tambah. Dalam konsep entitas perusahaan islam, perusahaan harus
berkontribusi kepada stakeholder atau anggota masyarakat yang terlibat.
Konsep perhitungan nilai tambah dari
masing-mmasing stakeholder kepada
perusahaan tidak berbeda dengan konsep perhitungan komponen laba menurut konsep
propriertary theory.
Konsep
perhitungan entitas akuntansi islam, perusahaan harus memberikan konstribusi
kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Besarnya nilai kontribusi tersebut
harus mengacu kepada nilai-nilai islami, yaitu kelayakan dan keadilan.
Kelayakan dimaksudkan bahwa kontribusi yang diberikan perusahaan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan itu mampu untuk penghidupan, sedangkan keadilan
mengacu kepada bahwa keseimbangan yang didasarkan pada konsep tidak berlebihan.
Aspek lain dalam konsep entitas
Entrepreneurship theory adalah bentuk dari susunan neraca. Selama ini, konsep
yang dapat diderivasi dari konsep Enterpreneurship theory dalam laporan
keuangan adalah laporan kinerja perusahaan dengan mengginakan nilai tambah.
Sedangkan persanaan akuntansi konsep tersebut sampai sekarang belum ada yang
memunculkan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etnitas akuntansi merupakan penetapan posisi
perusahaan terhadap stakeholder. Entitas ini akan menjelaskan bentuk hubungan
perusahaan dengan pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Dalam akuntansi konvensional dikenal
banyak bentuk konsep entitas, misalnya entitas proprietary theory, entity theory, fund theory, entrepreneurship
theory, residual theory, dan comander theory. Masing-masing entitas
memiliki karakteristik yang berlainan
Konsep Entrepreneurship theory memandang perusahaan
sebagai bagian angora masyarakat yang mempunyai konstribusi kepada
lingkungannya
B. Saran
Dalam makalah ini pasti begitu banyak kesalahan yang
tidak kami sengaja, maka dari itu kami menerima saran dan kritik dari para
pembaca makalah ini guna untuk menyempurnakan makalah kami sBAB
I
DAFTAR PUSTAKA
Hendriksen. E.S, Breda. M. V,2001,
Accounting Theory, Mc Graw-Hill,
Singapore.
1995, Al-Qur’an dan Tafsirnya,
Yogyakarta; Universitas Islam Indonesia
Ini yg saya cari
BalasHapus